Sri Mulyani Usulkan Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik, Ini Rinciannya
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan adanya perubahan pada tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019.
"Untuk strategi pengembangan kendaraan bermotor dengan ketertarikan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia. Maka perlu ada perubahan skema tarif PPnBM dalam PP 73/2019 terutama untuk beberapa kelompok," terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
Bendahara Negara ini mengungkapkan, sebelumnya insentif PPnBM dalam PP 73/2019 dibagi untuk delapan jenis kendaraan bermotor listrik. Yakni battery electric vehicle (BEV) dan plug-in hybid electric vehicle (PHEV) yang masuk pasal 36 bebas PPnBM.
-
Bagaimana PLN bantu pengguna kendaraan listrik? Darmawan menambahkan, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Jadi para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
Selanjutnya full hybrid pasal 26 dikenai 2 persen PPnBM, full hybrid pasal 27 dikenai 5 persen, full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen. Lalu, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 dikenai 10 persen, dan mild hybrid pasal 31 dikenai 12 persen.
Menurutnya, usulan tarif PPnBM terbaru termuat pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV. Atau saat BEV mulai diproduksi secara komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.
"Untuk skema I sendiri hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan tresshold Rp5 triliun," bebernya.
Adapun perubahan tarif PPnBM sesuai skema I adalah BEV pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV pasal 36 dikenai 5 persen, full hybrid pasal 26 dikenai 6 persen, dan full hybrid pasal 27 dikenai 7 persen.
Lalu, full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 tetap dikenai 10 persen, serta mild hybrid pasal 31 tetap dikenai 12 persen.
Sedangkan untuk perubahan tarif PPnBM skema II adalah BEV pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV pasal 36 dikenai 8 persen, full hybrid pasal 26 dikenai 10 persen, dan full hybrid pasal 27 dikenai 11 persen.
Kemudian full hybrid pasal 28 dikenai 12 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 12 persen, mild hybrid pasal 30 dikenai 13 persen, dan mild hybrid pasal 31 dikenai 14 persen.
Perbedaan Pajak
Menurutnya, perubahan tarif PPnBM ini dilakukan agar terdapat perbedaan pengenaan pajak antara kendaraan listrik yang memakai baterai secara penuh dengan yang tidak. Sebagaimana diinginkan oleh investor terhadap Pemerintah Indonesia.
"Karena investor sendiri mengharapkan ada perbedaan antara full baterai dengan yang masih ada hybrid," ungkapnya.
Sedangkan untuk ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) nantinya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perindustrian berdasarkan pada Perpres 55/2019. Dan untuk impor kendaraan bermotor tidak masuk dalam program dan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori passenger vehicle dan komersial sesuai PP 73/2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMobil hybrid yang memadukan mesin dan baterai listrik makin populer di Indonesia. Banyak merek memasarkan mobil hybrid untuk transisi ke mobil listrik.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca Selengkapnya