Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf Khusus Menkeu: Perppu Bantu Pemerintah Percepat Ambil Tindakan Penanganan Covid

Staf Khusus Menkeu: Perppu Bantu Pemerintah Percepat Ambil Tindakan Penanganan Covid Virus corona COVID-19. ©2020 AFP Photo/STR/China Out

Merdeka.com - Pemerintah telah merilis berbagi kebijakan untuk memitigasi dampak dari pandemi covid-19. Mulai dari Perppu 1/2020, Perpres dan berbagai kebijakan dari Kementerian dan Lembaga K/L sebagai upaya melancarkan pengambilan kebijakan terkait dengan perkembangan covid-19.

Namun, ada yang menilai terbitnya Perppu adah sebagai tameng hukum pemerintah yang rawan disalahgunakan. Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa dengan adanya Perppu, justru kebijakan di tengah pandemi akan lebih sigap diambil.

Sebab, semua bentuk pelayanan harus diberikan secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pandemi, termasuk pelebaran defisit untuk memaksimalkan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan Perppu defisit lebih leluasa karena boleh di atas 3 persen sampai 2022, supaya tidak ugal-ugalan. Kalau pemerintah ugal-ugalan, sekarang cetak duit atau memperbesar utang, bunuh diri. Karena tahun berikutnya, pemerintah sendiri yang harus nutup defisit itu," kata Prastowo dalam diskusi daring Syndicate Forum, Jumat (15/5).

Lanjut Prastowo, waktu 2 tahun (hingga 2022) sangat pendek untuk bisa menurunkan defisit kurun waktu tersebut. Sehingga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat batas defisit maksimal 5,07 persen agar tetap bisa masuk dalam cakupan yang mampu dikelola opeh pemerintah.

"Selain itu, dengan adanya Perppu kita bisa melakukan refocusing realokasi anggaran, dan ada skema pembiayaan lain, termasuk menggunakan dana abadi, lalu gibah, termasuk menggunakan utang sebagai alternatif," urainya.

DPR Tetap Punya Fungsi

Prastowo kembali menegaskan, menurut pemahaman penyusun Perppu, pasal 27 ayat (1) mengatakan bahwa yang dilindungi adalah pengambilan kebijakan untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19.

Dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang, Prastowo mengatakan bahwa DPR tetap memiliki fungsi. Sebab, dalam Perppu pasal 12 diatur bahwa yang boleh dilakukan dengan Perpres adalah perubahan posturnya, sementara penyusunan APBN tetap dengan DPR.

"Bahkan turunan Perppu itu ada peraturan Menteri no 38, itu mengatur mekanisme pembahasan anggaran bersama dengan DPR, dan semua belanja itu via APBN. Dicatat LKPP supaya bisa diaudit oleh BPK, lalu dipertanggung-jawabkan kepada DPR," kata Prastowo.

Lebih lagi, Prastowo menyebutkan PP 23/2020 tentang perencanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang pada bagian akhirnya disebutkan secara eksplisit bahwa monitoring evaluasi melibatkan BPKP dan Audit Internal Pemerintah (AIP).

"Bahkan semua keputusan program ini harus melibatkan para Menteri terkait dan diputuskan dalam sidang kabinet," pungkasnya.

Reporter: Pipit

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamen BUMN Bicara Wacana Pembentukan Kementerian Khusus Perumahan, Singgung Developer Tak Dapat Dana Bantuan Pemerintah
Wamen BUMN Bicara Wacana Pembentukan Kementerian Khusus Perumahan, Singgung Developer Tak Dapat Dana Bantuan Pemerintah

Wamen BUMN menyebut, dengan adanya kementerian ini pemerintah dan pengembang bisa lebih fokus membangun sektor hunian bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi

Disertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Maksimalkan Evakuasi Korban Erupsi Lowotobi
Puan Dukung Pemerintah Maksimalkan Evakuasi Korban Erupsi Lowotobi

Puan pun menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPR RI yang berasal dari dapil yang wilayahnya terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki untuk ikut membantu.

Baca Selengkapnya
Puan: Kehadiran Negara Jangan Menunggu Viral for Justice
Puan: Kehadiran Negara Jangan Menunggu Viral for Justice

Puan mengatakan bahwa berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat makin membutuhkan kehadiran negara.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Bedah Rumah Jadi Cara Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Sumsel
Bedah Rumah Jadi Cara Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Sumsel

Fatoni menyebut rapat ini sangat penting, dikarenakan untuk menangani hal tersebut diperlukan koordinasi seluruh OPD.

Baca Selengkapnya
Pemerintahan Digital Penting Agar Pelayanan Bisa Lebih Cepat
Pemerintahan Digital Penting Agar Pelayanan Bisa Lebih Cepat

Pemerintah tengah berupaya mempercepat penerapan Sistem Pemerinta Berbasis Elektronik.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya