Staf Menkeu: Wakaf Sepenuhnya Dikelola Nazir Bukan Pemerintah
Merdeka.com - Staf Ahli Menteri Keuangan, Suminto menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menghimpun dana wakaf. Sebab pengelolaan wakaf uang sepenuhnya akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf).
"Wakaf ini sepenuhnya dikelola oleh para nazir, oleh para pengelola wakaf, bukan oleh pemerintah," kata dia dalam diskusi bertemakan Dana Wakaf Mengalir ke Mana? ditulis Kamis (4/2).
Dia mengatakan, di Indonesia sendiri ada beberapa nazir atau sebagai pengelola dana wakaf. Mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), NU, Muhammadiyah, hingga Dompet Dhuafa.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengelolaan zakat? Wapres memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama, yang telah menerbitkan izin operasional kepada 170 lembaga amil zakat hingga Februari 2024. Perizinan ini diberikan sebagai upaya menjaga kepercayaan umat agar dana yang dihimpun terkelola dengan baik dan transparan.
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Kenapa Zahwa tidak mempersoalkan uang pelangkah? Zahwa mengaku tidak mempersoalkan tradisi uang pelangkah, melainkan ia justru menyadari hal itu karena omongan kerabat.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Siapa yang menjamin dana deposito? Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
Suminto menekankan, mereka semua mengelola dana wakaf secara independen dan mandiri. Bahkan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan keuangan negara lainnya.
Ketika dipercaya oleh wakif atau orang yang menawarkan harta bendanya untuk diwakafkan, sebagai nazir mereka akan mengelola dana wakaf itu secara mandiri dan independen. Kemudian menggunakan hasil dari wakaf uang sesuai dengan apa yang dikehandaki wakif, apakah untuk kemaslahatan umat, pendidikan, hingga lainnya.
"Sekali lagi pemerintah tidak menghimpun dana wakaf, pemerintah tidak mengelola dana wakaf, dan menggunakan dana wakaf," jelasnya.
"Jadi wakaf itu dihimpun dikelola oleh para nazir digunakan berbagai keperluan kemaslahatan umat sesuai dengan para wakif," sambung dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iuran Tapera akan dipungut dari pegawai swasta dan mandiri
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaVideo pembagian uang dilakukan Gus Miftah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaTabungan Perumahan Rakyat sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak.
Baca SelengkapnyaPKB mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sudah cukup.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Pilkada diserahkan pada junior di partai, ia menyatakan tak ada masalah siapapun terpilih di Pilkada.
Baca Selengkapnya"Pokoknya PKB secara moral akan mendukung suksesnya Pemerintahan pak Prabowo," kata Jazilul
Baca SelengkapnyaBeredar narasi iuran Tapera untuk membiayai program makan siang gratis dan pembangunan IKN
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman menjamin pemerintah bersifat objektif terkait urusan parpol.
Baca Selengkapnya