Steam Sudah Setor Pajak Tapi Diblokir Kominfo, Ini Kata Kemenkeu
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran, salah satunya Steam. Sebuah platform distribusi gim, yang sudah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada DJP meskipun belum melakukan pendaftaran.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung potensi pajak negara yang hilang akibat pemblokiran yang baru berjalan beberapa hari tersebut, tetapi pihaknya akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.
Menurutnya, PSE seperti Steam diblokir oleh Kemenkominfo karena PSE tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"PSE dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan," kata Yustinus di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (2/8).
Menurutnya, ada potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran PSE kepada Kemenkominfo. "DJP jadi bisa mengekstensifikasi penerimaan pajak dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," imbuhnya.
Ke depan, PSE yang merupakan PMSE perlu melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo untuk dapat beroperasi dan menjadi pemungut PPN di Indonesia. Dengan pendaftaran PSE kepada Kemenkominfo, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara kolaboratif dan tidak bermaksud mempersulit masyarakat.
"Tujuan pendaftaran itu lebih untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Ketika dia mendaftar, kita bisa membuka data untuk akuntabilitas untuk lindungi kepentingan negara," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kala itu, Zulhas meminta PJ Gubernur Jateng dan Bupati Boyolali menyelesaikan masalah pemblokiran rekening UD Pramono dalam 2 pekan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaNana menyebut dirinya mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan agar permasalahan ini bisa selesai dua pekan ke depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaPramono mulanya ingin mencairkan uangnya Rp670 juta. Sebagian dari uang itu milik 1.300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaKabar UD Pramono terjerat pajak Rp670 juta hingga terancam tutup mendapat perhatian Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca Selengkapnya