Stimulus Ekonomi III Siap Diluncurkan Antisipasi Dampak Virus Corona
Merdeka.com - Penyebaran virus corona yang terus meluas dan cepat membuat pemerintah harus cepat mengambil keputusan. Keputusan cepat juga dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak virus corona ke sektor ekonomi.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secepatnya akan keluarkan kebijakan baru terkait penanganan covid-19.
"Kami sudah diminta Pak Menko (Airlangga Hartanto) untuk melakukan evaluasi dan monitoring karena perkembangan (covid-19)-nya begitu cepat. Kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan, apakah itu disebut III atau apa, yang penting stimulus lanjutan ini dengan mendasarkan pada evaluasi stimulus I dan II kemarin,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono pada Selasa (17/3).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana kasus viral membuat polisi bergerak? Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Susi menambahkan, dalam kebijakan tersebut salah satunya adalah untuk mendukung pelaksanaan social distancing.
"Nanti pasti akan ada beberapa kebijakan yang akan kita keluarkan. Sekarang sedang kita matangkan," ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menilai pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut.
Sebab, menurut kebijakan tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah saja.
"Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu dampaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya dilokalisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua Umum Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran kepada reporter Liputan6.com pada Selasa (17/3).
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Dinilai Kurang Tepat Sasaran
Pemerintah memutuskan memberlakukan kebijakan insentif fiskal bagi sektor pariwisata akibat dampak virus corona (covid-19) pada 1 April 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu insentif yang ada di dalamnya yaitu pembebasan pajak hotel dan restoran.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menilai, kebijakan tersebut kurang tepat pada situasi dan kondisi saat ini.
Menurutnya, pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut. Sebab, menurut kebijakan tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah saja.
"Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu dampaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya dilokalisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota," ujar Maulana kepada Liputan6.com, Selasa (17/3).
Selain itu, bantuan atau insentif tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), bukan kepada pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha perhotelan tetap kelabakan menangani kerugian yang diakibatkan covid-19.
"Seharusnya (insentif) diberikan kepada pelaku usaha dong (bukan hanya kepada pemda). Karena kan pelaku usaha yang memiliki bisnis usahanya kan, dan dia punya karyawan, dia punya kewajiban ini itu segala macam," imbuhnya.
Dengan adanya pembatasan kegiatan dari berbagai korporasi dan ketakutan masyarakat untuk bepergian karena masih merebaknya covid-19, maka kegiatan pariwisata baik pergerakan wisatawan nusantara (bisnis dan leisure) dan kunjungan wisatawan mancanegara (bisnis dan leisure), pada sektor bisnis pariwisata khususnya Hotel dan Restoran serta usaha pariwisata lainnya, pada umumnya mengalami penurunan Tingkat Hunian Kamar (Occupancy) dan/atau penurunan tingkat kunjungan konsumen yang cukup drastis.
Reporter: Pipit
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaRencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKemenkes meminta pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaAhli epidemiologi molekuler membuat heboh dengan pernyataan muncul gelombang pandemi 2.0.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah akan pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi pandemi yang mungkin terjadi di masa depan.
Baca SelengkapnyaDalam RAPBN 2025, terdapat struktur penerimaan perpajakan Rp2.490,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com menangkap berbagai momen dramatis pandemi Covid-19 sepanjang tiga tahun melanda Indonesia. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaPurnawirawan Jenderal polisi bintang tiga itu juga mengatakan Jakarta akan dilanda impor besar-besaran yang akan berdampak langsung pada masyarakat.
Baca Selengkapnya