Stok BBM di Mentawai Cukup, Harga Premium Rp6.450 dan Solar Rp5.150
Merdeka.com - BPH Migas menanggapi informasi yang dilansir pada laman koran Harian Singalang yang menyebutkan bahwa masyarakat Mentawai Belum Menikmati BBM Satu Harga. BPH Migas selaku Badan yang ditugaskan dalam mengawal Program BBM Satu Harga di seluruh NKRI buka suara.
BPH Migas selaku Badan yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM memastikan bahwa stok BBM di Indonesia termasuk kepulauan Mentawai cukup dan harga BBM yang dijual adalah sesuai ketetapan Pemerintah yaitu Premium Rp6.450,-/liter dan Solar Rp5.150,-/liter.
"BPH Migas juga telah meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM dari SPBU BBM 1 Harga untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima," demikian rilis BPH Migas yang diterima merdeka.com, Selasa (16/4).
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk mengatur penyaluran BBM? 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.
BPH Migas meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk menambah stok bila di daerah Mentawai terjadi kenaikan konsumsi. Kabupaten Kepulauan Mentawai di Supplay BBM dari Terminal BBM Teluk Kabung - Padang untuk 5 SPBU di 3 Pulau besar yaitu Pulau Sikakap, Pulau Siberut, dan Pulau Sipora, dengan rata-rata untuk Premium (JBKP) ±572 KL/bulan dan Solar (JBT) ±186 KL/bulan yang dikirim 2 kali dalam seminggu.
"Terkait dengan informasi bahwa BBM 1 harga belum berlaku di Kabupaten Mentawai, dapat disampaikan bahwa harga tersebut adalah harga jual di tingkat pengecer tidak resmi yang tidak memiliki ijin niaga umum BBM bukan harga jual di penyalur resmi (SPBU)."
Semula, Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya dilayani oleh 1 Penyalur BBM (SPBU) di Kepulauan Sikakap. Dengan adanya Program Akselerasi BBM 1 Harga oleh Pemerintah mulai tahun 2017 telah beroperasi Penyalur BBM 1 Harga di Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Siberut Selatan. Tahun 2018, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan tambahan lagi 2 Penyalur BBM 1 Harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara. Sehingga sekarang telah terdapat 5 Penyalur/SPBU yang melayani kebutuhan BBM penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Terhadap maraknya pengecer BBM tidak resmi di Kabupaten Kepulauan Mentawai BPH Migas telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menginstruksikannya kepada PT. Pertamina (Persero) agar para pemilik SPBU BBM Satu Harga di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para pengecer, tapi langsung kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
b. Meminta stok di semua SPBU di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditambah agar tidak terjadi kelangkaan dan PT. Pertamina (Persero) merencanakan akan menambah kapasitas pengiriman kepada SPBU BBM 1 Harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara untuk Premium (JBKP) dari semula 16 KL/bulan menjadi 100 KL/bulan dan Solar (JBT) dari 16 KL/bulan menjadi 32 KL/bulan.
c. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk pengawasan di lapangan agar BBM 1 Harga tepat sasaran.
d. Mendorong PT. Pertamina (Persero) untuk segera menambah pembangunan SPBU dan Mini SPBU/Pertashop di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
e. Keberadaan pengecer illegal tersebut merupakan wilayah kepolisian untuk melakukan pembinaan dan penindakan, BPH Migas melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum BBM. BPH Migas telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KA/BPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM. BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan tindakan pre emptive, preventif,dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan. (mdk/paw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024
Baca SelengkapnyaSecara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaPertamina mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya BBM Satu Harga ini masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM.
Baca SelengkapnyaAngka konsumsi BBM jenis Pertalite dan Pertamax (RON 92) pada periode mudik lebaran 2023 melonjak 6,4 persen.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaAntrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaSebelum SPBU dibuka antrean kendaraan pengantre sudah berjejer panjang, meskipun sudah dilakukan pembagian jalur antrean.
Baca Selengkapnya