Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi Anyar Pemerintah Jokowi Tagih Utang BLBI

Strategi Anyar Pemerintah Jokowi Tagih Utang BLBI Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi terus menagih utang dari obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Beberapa obligor bahkan sudah dipanggil. Ada yang datang secara koorporatif, ada juga yang tidak menanggapi sama sekali.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD menyoroti beberapa obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan untuk membayar utangnya kepada negara. Padahal, pemerintah disebutnya sudah mau berbaik hati untuk memperkecil nilai utang mereka kepada negara pada saat masa krisis moneter 1997-1998.

Mahfud lantas menceritakan proses pemberian pinjaman kepada para pengutang BLBI, yang secara hak tagih nilainya sudah disesuaikan dengan situasi saat itu.

"Mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah, karena disesuaikan dengan situasi saat itu," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (21/9).

Dia memberi contoh, salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp58 triliun kemudian hanya perlu membayar 17 persen dari jumlah itu. Karena nilai utang yang disandangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu meminjam.

"Menilai hak utang yang kami bayari, hartamu berapa, kita itung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang," katanya.

Meski demikian, pemerintah tak berhenti untuk menagih utang ke obligor BLBI. Beberapa langkah ditetapkan pemerintah. Berikut uraiannya:

Sita dan Cairkan Aset Obligor

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah melakukan penagihan utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada obligor PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko senilai Rp7,83 triliun. Pada tanggal 20 September 2021 lalu, Satgas Penagihan Hak Negara telah menyita sejumlah aset dan pencairan harta kekayaan.

"Tim Satgas pada 20 September melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (21/9).

Hasil pencairan dana dari bank swasta tersebut, Satgas mencairkan dana sebesar Rp664 juta. Satgas juga mencairkan dana berupa aset dolar sebesar USD 7.637.605 atau setara Rp109,5 miliar. Semua dana sitaan tersebut telah masuk dalam rekening kas negara.

"Akun yang kita sita ini untuk masuk kas negara, hasil sitaan ini sudah masuk di tangan negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani.

Selain pencairan aset berupa dana, hari ini Satgas juga akan melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan obligor.

"Hari ini panitia akan melakukan penagihan dengan eksekusi barang jaminan yang selama ini diserahkan Kaharudin Ongko," kata dia.

Beberapa aset sudah diamankan Satgas yang mendapatkan dukungan dari kejaksaan dan kepolisian. Atas bantuan tersebut kata Sri Mulyani Satgas bisa lebih mudah dalam melakukan pelacakan aset dari para akun-akun obligor dan debitur.

Cara yang sama juga akan terus dilakukan Satgas untuk melakukan penagihan kepada para obligor atau debitur dana BLBI yang lainnya. "Kita kan terus menjalankan langkah-langkah lain untuk penagihan hak negara," kata dia.

Larang ke Luar Negeri

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri kepada Kaharudin Ongko sebagai obligor dari PT Bank Umum Nasional (BUN). Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menagih utang Dana BLBI sebesar Rp7,83 triliun.

"Terhadap debitur tersebut (Kaharudin Ongko) dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9).

Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998. Semua aset tetap dan bergerak yang dijaminkan kala itu diambil untuk disita.

"Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998," kata dia.

Sebenarnya, kata Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan.

"Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008," kata dia.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan kepada Kaharudin Ongko pada 9 September 2021. Agenda pemanggilan Kaharudin Ongko yakni untuk menyelesaikan total tagihan utang senilai Rp8,2 triliun. Terdiri dari Rp7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Hingga pemanggilan kedua, Kaharudin belum tampak memenuhi undangan Satgas BLBI sehingga harus dipublikasikan lewat media massa.

Buru Anak Cucu Pewaris

Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI, menegaskan akan terus memburu hak tagih utang BLBI hingga ke ahli waris para obligor/debitur.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, pihaknya akan terus mengejar orang-orang yang telah diwarisi utang kepada negara tersebut hingga ke luar negeri.

"Untuk yang sudah meninggal, Panitia Urusan Piutang Negara bisa mengejar ahli warisnya. Kemudian, kita akan terus, kalau perlu menggugat di tempat-tempat tidak harus di Indonesia. Itu akan kita lakukan," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (21/9).

Sebagai catatan, memang ada obligor BLBI yang kini tercatat telah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, jika tim Satgas BLBI akan terus mengejar utang senilai Rp 110,45 triliun hingga ke para keturunan pihak pengutang.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini. Termasuk kepada para turunannya, karena barangkali ada mereka yang sekarang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," ujar Sri Mulyani.

"Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara," tegas dia.

Menurut dia, langkah penagihan utang BLBI ke depan akan jauh lebih sulit. Sri Mulyani mengutip apa yang sempat dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa aset eks BLBI saat ini ada yang berlokasi di luar negeri seperti Singapura.

"Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Jaksa Agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri, yang juridiksi dan sistem hukumnya akan berbeda. Pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks," tuturnya.

Terapkan Bunga Khusus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penagihan utang kepada obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 akan menggunakan suku bunga tertentu. Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

"Jamdatun menyampaikan bahwa praktik di dalam penagihan digunakan dalam suku bunga tertentu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9).

Sri Mulyani melanjutkan, JAMDATUN memandang perhitungan utang kepada negara dilakukan pada rentang waktu 1999-2000. Sementara peristiwa tersebut terjadi pada 20 tahun lalu, sehingga akan berdampak pada bunga dari pinjaman.

"Jamdatun mengatakan, penilaian itu pada tahun 1999-2000, dan itu sudah 20 tahun dan ada implikasi pada bunganya," kata dia.

Sehingga jalan tengah yang diambil dengan menggunakan bunga tertentu. Sebab bila tidak dilakukan akan menyebabkan kerugian pada negara. "Kalau itu tidak dilakukan nanti kita dianggap melakukan kerugian negara," kata dia.

Di sisi lain, pemerintah secara terbuka kepada para obligor dan debitur untuk menyampaikan rencana pelunasan utang. Pihaknya terbuka untuk melakukan negosiasi dalam penyelesaian utang.

"Kita akan melihat dari sisi negosiasi yang mereka sampaikan untuk memenuhi kewajiban," kata dia.

Satgas BLBI akan melihat proposal yang diajukan dan melakukan penilaian atas usulan tersebut. Untuk itu dia meminta agar obligor dan debitur bisa memberikan proposal yang beritikad baik untuk melunasi utang.

"Makanya ini Satgas akan melihat proposal tersebut. Apakah kredibel, apakah sesuai. Kalau nilai kewajibannya sampai triliunan dan bayarnya mungkin sangat kecil, mungkin perlu untuk diperkuat lagi proposal terhadap niat baik pencapaian itu," papar Sri Mulyani.

"Tetap kita mencoba menjaga sesuai dengan hak tagih negara," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor

Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Bey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Kemenkeu Bayar Utang Rp16 Triliun ke Bulog, Sri Mulyani Jawab Begini
Jokowi Minta Kemenkeu Bayar Utang Rp16 Triliun ke Bulog, Sri Mulyani Jawab Begini

Sri Mulyani menilai seharusnya proses audit oleh BPKP tidak menemui kendala. Mengingat, pengunaan anggaran oleh Bulog maupun Bapanas telah sesuai mekanisme.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jokowi Setujui Hapus Kredit Macet UMKM di Bank, Simak Syaratnya!
FOTO: Jokowi Setujui Hapus Kredit Macet UMKM di Bank, Simak Syaratnya!

Menkuop UKM Teten Masduki menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Segera Selesaikan Kasus BLBI
Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Segera Selesaikan Kasus BLBI

Hadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Baca Selengkapnya
Indef Ingatkan Prabowo-Gibran Tak Boleh Belanjakan APBN Secara Ugal-ugalan
Indef Ingatkan Prabowo-Gibran Tak Boleh Belanjakan APBN Secara Ugal-ugalan

Indef mengingatkan agar Prabowo-Gibran harus berupaya bisa menyelesaikan utang yang diwariskan oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya