Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi Kurangi Jumlah Kematian Perokok Pasif di Indonesia

Strategi Kurangi Jumlah Kematian Perokok Pasif di Indonesia perokok pasif. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tidak seperti kebanyakan negara maju yang secara bertahap telah mengurangi jumlah perokok di negaranya masing-masing, angka perokok di negara-negara berkembang seperti Indonesia justru terus mengalami peningkatan. Kondisi ini diperkirakan akan berakibat buruk di mana lebih dari 7 juta kematian akibat rokok akan terjadi pada tahun 2030.

Penelitian dari Riset Kesehatan Dasar (Risdeknas) pada tahun 2013 menunjukkan bahwa sekitar 25.000 perokok pasif meninggal akibat menghirup asap rokok tembakau yang dihembuskan oleh perokok aktif. Angka ini pun hampir dapat dipastikan akan terus naik seiring meningkatnya jumlah perokok.

Riset yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 berjudul "Nilai Ekonomi dan Kesehatan Tembakau di Indonesia" menunjukkan bahwa merokok menyebabkan kerugian secara finansial dan sosial dalam keluarga, termasuk hilangnya produktivitas, beban ekonomi yang lebih berat, dan biaya layanan kesehatan yang lebih tinggi.

"Total kerugian ekonomi yang disebabkan oleh hilangnya produktivitas pada tahun 2015 mencapai Rp 374,06 triliun," kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany.

Meningkatnya jumlah perokok serta dampak negatifnya terhadap perokok pasif juga disebabkan oleh kurangnya infrastruktur kesehatan yang memadai, kurangnya kesadaran tentang bahaya merokok, serta kurangnya kebijakan yang mendukung. Hal-hal ini menjadi tantangan dalam upaya mengurangi tingkat merokok di negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Pada tahun 2004, studi yang dilakukan oleh Husten dan Abdullah berjudul "Promotion of Smoking Cessation in Developing Countries: A Framework for Urgent Public Health Interventions" menyimpulkan bahwa partisipasi masyarakat, keterlibatan swasta, dan peraturan yang tepat dapat berkontribusi pada suksesnya upaya mengurangi tingkat merokok.

Pemerintah pun telah menerbitkan sejumlah regulasi, mulai dari peraturan tentang iklan, promosi, dan sponsor oleh perusahaan rokok tembakau (Tobacco Advertisement, Promotion, and Sponsorship, TAPS), Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga peraturan terkait kemasan dan label produk rokok.

Peraturan terkait KTR bertujuan untuk membatasi ruang bagi perokok dan menciptakan ruang publik yang lebih ramah bagi non-perokok, sehingga mereka tidak akan terpapar dampak negatif sebagai perokok pasif. Setiap pemerintah daerah diharuskan untuk mengadopsi aturan ini melalui proses legislasi di daerahnya masing-masing.

Namun sayangnya, regulasi tersebut tidak menetapkan tenggat waktu untuk proses legislasi dan implementasi serta tidak menuntut komitmen serius dari masing-masing pemerintah daerah. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2017, terdapat 275 daerah yang telah menerbitkan Perda tentang KTR, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, hanya kurang dari setengah pemerintah daerah di Indonesia yang telah meloloskan proses legislasinya.

Inisiatif lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan yang mewajibkan perusahaan rokok untuk menampilkan gambar-gambar bahaya rokok secara eksplisit di kemasan produknya. Meskipun regulasi tersebut sudah efektif sejak 2014, penerapannya masih dinilai kurang maksimal.

Kepala Departemen Ekonomi Universitas Indonesia, Teguh Dartanto pernah mengatakan bahwa gambar-gambar tersebut hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, namun tidak benar-benar efektif dalam membuat perokok ingin berhenti.

Hasbullah mengatakan, keluarga terdekat haruslah terlibat dan harus dimulai sedini mungkin. Selain itu, alternatif seperti Konsep Tobacco Harm Reduction yang mengajukan produk alternatif seperti heat-not-burn (HNB) dan electronic nicotine delivery systems (ENDS) juga bisa mengurangi efek buruk ini.

HNB dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan tembakau sebagai alat yang bekerja dengan memanaskan tembakau di bawah tingkat pembakaran rokok pada umumnya namun cukup untuk melepaskan nikotin yang terkandung dalam sebatang rokok. Bagi sebagian orang, hal ini dianggap dapat memberikan perokok pengaalaman merokok yang serupa dengan rokok biasa namun mampu mengurangi tingkat racun dan bahaya yang diterima oleh tubuh.

Sementara itu, ENDS merupakan alat vape yang berdasarkan penelitian dapat memberikan alternatif pengalaman dalam merokok namun pada saat bersamaan juga mengurangi efek buruk merokok karena tidak melibatkan tembakau yang dibakar, yang merupakan penyebab utama terlepasnya zat karsinogenik dan reprotoxic dari rokok biasa.

Di beberapa negara, pendekatan harm reduction telah berhasil diadopsi, sebagian negara telah meregulasi bentuk dari pendekatan harm reduction, sementara sebagian negara lainnya melarang pendekatan ini. Public Health England (PHE) dari Departemen Kesehatan dan Kepedulian Sosial Inggris pernah menerbitkan penelitian yang dinilai cukup berpengaruh dalam topik ini. Studi tersebut menunjukkan bahwa ENDS 95 persen lebih rendah risiko dibandingkan dengan rokok tembakau yang dibakar.

Bagi perokok pasif, jurnal BMC Public Health menerbitkan ulasan pada tahun 2014 tentang zat kimia pencemar apa yang terkandung dalam produk rokok elektrik. Ulasan tersebut menemukan bahwa uap vape yang dihirup oleh perokok pasif cenderung lebih kecil dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang besar.

Lalu, pada tahun 2018, Journal of Aerosol Science juga mengevaluasi risiko kanker yang dimiliki oleh pengguna rokok elektrik aktif dan pasif dengan mengukur partikel yang dihasilkan oleh rokok elektrik. Jurnal tersebut menemukan bahwa uap yang dihirup oleh perokok pasif berada jauh di bawah batas keamanan WHO/EPA.

Semua pihak, baik publik, swasta, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk menemukan alternatif yang tepat untuk mengurangi tingkat merokok di negeri ini. Namun, pada akhirnya, setiap perokok dewasalah yang bertanggung jawab untuk peduli terhadap diri mereka sendiri dan menyadari dampak buruk yang akan diterima bukan hanya oleh diri mereka sendiri namun juga oleh orang-orang di sekitar mereka.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang, Butuh Upaya dari Pemerintah untuk Mengurangi
Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang, Butuh Upaya dari Pemerintah untuk Mengurangi

Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari masalah merokok sambil tetap memberikan pilihan kepada perokok dewasa.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masyarakat Indonesia Habiskan Rp64 Triliun untuk Beli Rokok dalam Setahun
Ternyata, Masyarakat Indonesia Habiskan Rp64 Triliun untuk Beli Rokok dalam Setahun

Rokok menjadi salah satu penyebab atau biang kerok kemiskinan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Kanker Paru-Paru Jadi Penyebab Kematian Terbanyak di Dunia, Apa Solusinya?
Kanker Paru-Paru Jadi Penyebab Kematian Terbanyak di Dunia, Apa Solusinya?

Di Indonesia kasus kanker paru-paru banyak ditemukan pada usia produktif sekitar 40 tahun.

Baca Selengkapnya
Menkes Pastikan Pemerintah Serius Tangani Polusi Udara
Menkes Pastikan Pemerintah Serius Tangani Polusi Udara

Polusi udara bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga tantangan bagi sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Rokok Ilegal Merajalela, ini Dampaknya Pemerintah Diminta Bertindak
Rokok Ilegal Merajalela, ini Dampaknya Pemerintah Diminta Bertindak

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok

Upaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.

Baca Selengkapnya
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025

Rencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya