Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi Pemerintah Capai Target Penurunan Prevalensi Perokok Jadi 8,4 Persen di 2024

Strategi Pemerintah Capai Target Penurunan Prevalensi Perokok Jadi 8,4 Persen di 2024 Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Target Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di 2024 dinilai perlu diikuti dengan keseriusan pengawasan harga rokok di pasaran.

Tanpa kebijakan pengawasan harga yang rasional, harga rokok yang terjangkau menjadi salah satu momok pemerintah dalam penurunan prevalensi merokok, khususnya pada generasi muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Wawan Juswanto mengatakan, pemerintah secara serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak yang tercantum di RPJMN 2020-2024.

Wawan mengatakan khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85 persen dari harga jual eceran (HJE).

"Tujuan dari pembatasan 85 persen ini adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah," ujar Wawan di Jakarta, Rabu (31/3).

Sayangnya, menurut Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Adi Musharianto, ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85 persen yang ditetapkan Kementerian Keuangan tersebut.

Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) Nomor 37 tahun 2017 yang direvisi menjadi Perdirjen BC Nomor 25 tahun 2018 justru dalam lampiran metode pengawasannya memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk menjual rokok lebih rendah dari aturan di PMK 198/2020 (kurang dari 85 persen) asalkan didistribusikan di kurang dari 50 persen atau sekitar 40 area kantor bea cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan.

Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

"Dari awal kita sudah lihat ada kontradiksi antara PMK dan Perdirjen terkait memperbolehkan HTP di bawah 85 persen. Saya sepakat bisalah ya penjualan di 40 kota dilakukan perubahan. Intinya perlu ada peninjauan atau evaluasi," ujar Adi.

Butuh Tinjauan dan Evaluasi

Sejalan dengan pernyataan Adi, Analis Kebijakan Madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Rama Prima Syahti Fauzi juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas pengecualian 40 area KPPBC ini.

Dia menjelaskan dampak dari tidak sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi merokok.

"Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing juga," kata Rama.

Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan rokok di bawah 85 persen HJE sebaiknya diperkecil saja. “Selain itu, tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar, maka pengawasan harus dipertegas,” ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah mengimplementasikan batasan 85 persen HJE sejak 2017.

"Ini harus diterapkan kepada seluruh produk rokok sehingga bisa menekan konsumsi rokok dan menyukseskan RPJMN 2020-2024," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara padat penduduk seperti India dan China yang menjadi potensi pangsa pasar rokok besar yang terbukti dari prevalensi perokok aktif terus meningkat.

"Maka upaya yang perlu dilakukan adalah menurunkan prevalensi, caranya meningkatkan HJE minimum, meningkatkan CHT, dan simplifikasi struktur CHT," ujarnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang, Butuh Upaya dari Pemerintah untuk Mengurangi
Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang, Butuh Upaya dari Pemerintah untuk Mengurangi

Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari masalah merokok sambil tetap memberikan pilihan kepada perokok dewasa.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok

Upaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok
Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok

Ada 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya