Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi Pemerintah Pastikan Implementasi Diskon Pajak Kendaraan Tepat Sasaran

Strategi Pemerintah Pastikan Implementasi Diskon Pajak Kendaraan Tepat Sasaran Ekspor mobil. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Analisis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suska membeberkan sejumlah langkah pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen atau diskon pajak pembelian mobil baru bisa tepat sasaran.

Pertama, pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal pemerintah. Menurutnya, ini dimaksudkan agar informasi terkait insentif diskon pajak PPnBM 0 persen bisa diterima secara detail oleh masyarakat selaku konsumen maupun industri otomotif sebagai produsen.

"Dari suatu kebijakan masyarakat itu harus paham ya, tahu dulu ada insentif ini. Dan itu sudah dilakukan sosialisasi seperti ini. Dan untuk kendaraan bermotor ini karena (penyerahan) PPnBM itu kan ditingkatkan pabrikan, pada saat mengeluarkan dari pabrikan dan pada saat impor. Nah itu, menginformasikan pada industri otomotif juga dilakukan," ungkapnya dalam acara Nyibir Fiskal bertajuk Diskon Pajak Mobil Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (5/3).

Dia mengungkapkan, berkat sosialisasi yang terus menerus intens dilakukan oleh pemerintah, masyarakat mulai memahami akan skema kebijakan tersebut. Ini ditandai dengan respons positif pasar otomotif yang menunjukkan mulai adanya tren permintaan mobil baru.

"Saya rasa sih dari tanggal 11 Februari diumumkan, kayaknya malah sudah lebih paham di publik. Pertama, itu kan belum keluar (aturan) tapi sudah ada list jenis-jenis kendaraan penerimanya ini, harganya segini. Jadi, memang antusiasme saya lihat di situ sudah kelihatan ya," tambahnya.

Selanjutnya, Keterlibatan Kementerian Perindustrian untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan otomotif guna memastikan dokumen komitmen pemenuhan persyaratan pembelian komponen lokal minimum 70 persen, dan kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut dengan melibatkan surveyor independen.

Menurutnya, cara tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

"Jadi, dari sisi Kemenperin ada unsur-unsur yang memastikan pelaksanaan sesuai dengan keputusan Kementerian Perindustrian," tegasnya.

Berdayakan Tim Monitoring

Anggota Hubungan Masyarakat BKF, Indha Sendary menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan memberdayakan tim monitoring dan evaluasi (monev) dana PEN untuk memastikan implementasi PPnBM bisa tepat sasaran. Sehingga penggunaan uang negara dalam program ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Tim Monev ini juga melihat kebijakan-kebijakan PEN mana saja sih yang belum optimal. Kalau belum optimal, bagaimana sih caranya kita memperbaiki kebijakan ini agar optimal?. Jadi, tenang saja pemerintah sekali lagi berupaya untuk mengusahakan PEN ini sangat efektif untuk membantu masyarakat terdampak dan mempercepat pemulihan ekonomi kita," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya

Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Konsumsi Pertalite dan Solar Segera Dibatasi, Sosialisasi Mulai 1 September 2024
Konsumsi Pertalite dan Solar Segera Dibatasi, Sosialisasi Mulai 1 September 2024

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skenario penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin

Cak Imin hanya akan memaksimalkan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek
Terungkap Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

Sejumlah upaya taktis disiapkan guna mengurangi polusi di kawasan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Anak Buah Luhut: Kita Fokus Peningkatan Kualitas
Pemerintah Bantah Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Anak Buah Luhut: Kita Fokus Peningkatan Kualitas

Fokus utama pemerintah sekarang itu meningkatkan kualitas BBM subsidi.

Baca Selengkapnya
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.

Baca Selengkapnya
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor

Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya