Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi Capai Rp502 Triliun di 2022, Ini Rinciannya
Merdeka.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mencatat bahwa jumlah total subsidi dan kompensasi sektor energi tahun 2022 mencapai Rp502,4 triliun. Jumlah ini cukup tinggi karena Pertamina dan PLN sebagai perusahaan yang bidang energi di dalam negeri tak bisa menjual sesuai harga keekonomian. Maka pemerintah perlu menggelontorkan dana untuk menutup selisih dari harga tersebut.
Yustinus menyebut, di 2022 pemerintah dan DPR Ri telah menyepakati adanya tambahan subsidi energi dari alokasi awal sebesar Rp152 triliun. Ada tambahan sekitar Rp74,9 triliun yang dibagi pada subsidi BBM Rp71,8 triliun dan subsidi listrik Rp3,1 triliun.
"Sebagian besar adalah kompensasi karena Pertamina dan PLN tak bisa menjual pada harga pasar, tetapi harus menjual pada harga yang ditentukan, tidak pada harga keekonomian, maka diberikan kompensasi yang cukup besar," katanya dalam Webinar Sukse3s, Rabu (29/6).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kenapa subsidi energi penting? 'Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,' tambah Isa dalam sambutannya pada acara tersebut.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Siapa yang menawarkan subsidi? Pada iBusiness Forum 2024 di Bangkok, Thavisin mengklaim promotor konser Taylor Swift, AEG, telah ditawari subsidi sebesar USD 2-3 juta per pertunjukan oleh pemerintah Singapura sebagai bagian dari perjanjian eksklusivitas.
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
Dia merinci, kompensasi BBM pada 2022 di antaranya tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp216,1 triliun. Ini dibagi kepada BBM sebesar Rp194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp21,4 triliun. Lalu, ada kurang bayar kompensasi sampai 2021 sebesar Rp108,4 triliun. Dengan pembagian kepada BBM Rp83,8 triliun, dan listrik Rp24,6 triliun.
Sementara itu, pemerintah berencana melakukan pembayaran kompensasi tahun 2022 sebesar Rp275 triliun. Dengan pembagian untuk BBM Rp234 triliun dan listrik Rp41 triliun. Dengan begitu, total kompensasi tahun 2022, menurut data yang ditampilkannya menjadi Rp293,5 triliun dengan rincian BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp 41 triliun.
Pertalite Masih Dinikmati Orang Kaya
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Pertalite sebagai BBM penugasan dari pemerintah masih dinikmati oleh kalangan orang kaya. Meski, peralihan dari Premium ke Pertalite sebagai BBM penugasan merupakan bagian dari transformasi ke energi yang ramah lingkungan.
"Transformasi ini juga dilakukan cukup efektif oleh Pertamina dan sekarang sudah ada pada level perilaku yang lebih baik," katanya.
"Meskipun kita tahu yang memanfaatkan Pertalite itu masih didominasi kelompok yang kaya. Tentu ini menjadi ironi karena salah sasaran. Sebenarnya pemilik kendaraan mewah tetap mengonsumsi pertalite ini yang coba dikendalikan," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebut aplikasi MyPertamina bisa menjadi jalan keluar dalam mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di antaranya Solar dan Pertalite yang kuota penyalurannya diatur oleh pemerintah.
Penyaluran BBM bersubsidi ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Di mana kuota hingga target penerimanya sudah ditetapkan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada kelemahan dalam aturan yang berlaku tersebut, yakni tidak terkontrolnya besaran tiap orang membeli bahan bakar tersebut.
"Kita tidak tahu misalnya orang itu mengisi berapa kali dalam sehari karena kita belum punya instrumen dant oolsnya, kita saat ini hanya menjaga dia tidak boleh mengisi lebih dari 60 liter atau 200 liter untuk mobil besar," katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6).
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.
Baca SelengkapnyaDalam RAPBN 2024, subsidi dan kompensasi untuk BBM, gas Elpiji dan listrik sebesar Rp329,9 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk subsidi dan kompensasi energi disiapkan pagu sebesar Rp394,3 triliun, tumbuh 17,8 persen dari pagu 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg, solar, minyak tanah, dan listrik, khususnya untuk rumah tangga miskin dan rentan.
Baca SelengkapnyaUsulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja ini dalam bentuk distribusi jaminan sosial, hingga bantuan sosial.
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaAnggaran Perlinsos tidak hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaPNBP panas bumi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp2,1 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggaran perlinsos 2024 naik 12,4 persen dibanding tahun 2023. Ini selaras dengan tujuan pemerintah menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca Selengkapnya