Kemnaker Sebut Subsidi Gaji Termin II Telah Cair untuk 11 Juta Pekerja
Merdeka.com - Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dilakukan hingga mencapai 12,4 juta penerima. Sampai dengan hari ini, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz menyampaikan, penyaluran BSU termin-II telah mencapai 90 persen, atau kepada 11 juta rekening penerima.
"Dari 12,4 juta sudah (tersalur) 11 juta," kata Reza dalam Dialog produktif, Kamis (10/12).
Reza menjelaskan tidak ada tambahan penerima dalam termin-II ini. Sebab, termin-II ini merupakan satu rangkaian dengan termin sebelumnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penyaluran bantuan? Dalam penyaluran bantuan, Insan BRILian (pekerja BRI) saling bahu membahu untuk turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana bantuan Kementan disalurkan? Menurut Martina, semua bantuan akan segera dikirim menuju titik lokasi terdampak, yaitu Distrik Agandugume di Puncak Papua.
-
Kapan Bulog umumkan kelanjutan bantuan? 'Saya akan melihat fiskal anggaran APBN, dan nanti bulan Juni akan saya umumkan tapi kelihatannya bisa dilanjutkan. Bapak ibu berdoa bersama ya,' ujar Presiden Jokowi.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Bagaimana bantuan disalurkan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
Hal ini juga mengacu pada prasyarat penerima BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Di mana pekerja harus terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
"Kita harus ikut dengan regulasi kriterianya. Kriterianya dibatasi sampai dengan bulan Juni 2020. Itulah kebijakan," kata Reza.
Reza menambahkan, bagi pekerja yang terdampak pandemi corona dan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, pemerintah sebelumnya telah menggulirkan program kartu prakerja. Selain itu juga ada program lainnya, seperti padat karya dan BLT Banpres.
Penerima Meninggal, Dana Subsidi Gaji Tetap Bakal Dicairkan
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diketahui meninggal saat periode penyaluran, dipastikan dana akan tetap dapat dicairkan ahli waris. Dengan catatan, rekening penerima masih aktif.
"Jika penerima meninggal dunia, ahli waris berhak menerima. selama rekeningnya masih aktif, bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli warisnya, itu bisa dicairkan," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz.
Jika telah dinyatakan sebagai penerima, artinya sudah terverifikasi dan dipastikan akan menerima BSU, meskipun telah meninggal. Sebab, perubahan data tidak dapat dilakukan secara serta merta oleh Kemnaker.
Lagipula, penyaluran BSU termin-II ini merupakan satu rangkaian dengan termin sebelumnya. Di mana, penerima BSU akan mendapatkan total subsidi sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan Rp 1,2 juta pada masing-masing termin. Sehingga penerima yang sudah terdaftar di termin I, akan otomatis sama dengan data penerima termin II.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaProgram perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja & keluarga.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaJika keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca Selengkapnya