Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Subsidi Gas untuk Listrik Dinilai Harus Miliki Nilai Tambah

Subsidi Gas untuk Listrik Dinilai Harus Miliki Nilai Tambah pipa gas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai bahwa langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam subsidi gas untuk tarif listrik, harus memiliki nilai tambah lebih.

"Penerima manfaat harga gas sebesar USD 6 per MMBTU di plant gate haruslah memiliki dasar hukum yang jelas," kata dia, Rabu (8/4).

Menurut dia, Kementerian ESDM harus memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas).

Orang lain juga bertanya?

"Kita tahu umumnya PLTG itu relatif murah. Hal ini benar terutama kalau PLTG dibangun sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat," ujarnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

Berdasar data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik adalah kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi jika gas digunakan untuk industri petrokimia dan sebagainya.

"Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi. Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” tandas Mukhtasor.

Sediakan Listrik Terjangkau

Sebelumnya, usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan rencana perubahan harga gas untuk industri sebesar USD 6 per MMBTU mulai berlaku 1 April 2020. Termasuk penerima harga gas subsidi itu adalah sektor kelistrikan yaitu PLN.

"Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN, tidak menambah beban keuangan negara," jelas Arifin.

Menurut Arifin, konsekuensi kebijakan itu penerimaan pemerintah dari hulu gas akan berkurang. Namun itu bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), serta kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden.

"Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," dalih Menteri Arifin.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri

Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi

HKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Ingin Bersaing dengan Negara ASEAN, Jokowi Minta Biaya Produksi Gas Bumi Dievaluasi
Ingin Bersaing dengan Negara ASEAN, Jokowi Minta Biaya Produksi Gas Bumi Dievaluasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas
Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas

Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.

Baca Selengkapnya
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT

PGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan

Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Tekan Dampak Gejolak Konflik Internasional, Pemerintah Fokus pada Pasar Gas Bumi
Tekan Dampak Gejolak Konflik Internasional, Pemerintah Fokus pada Pasar Gas Bumi

Karena aspek ini menentukan bagaimana setiap negara bergerak untuk menuju target Net Zero Emission.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya