Subsidi pembuatan SIM A Umum dan uji KIR gratis berlaku selama enam bulan
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan bantuan subsidi pembuatan SIM A Umum dan pengujian KIR gratis hanya akan berlaku enam bulan. Oleh karena itu, pemerintah tengah gencar mendorong para pengemudi taksi daring dan konvensional untuk segera memenuhi persyaratan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan sudah memerintahkan kepada seluruh UPT di daerah dalam program uji KIR gratis tersebut.
"Saya sudah 'whats-app group' minggu depan seluruh Indonesia untuk KIR gratis, minta dilaksanakan BPTJ setempat, jangan menunggu dari saya, supaya berinisiatif sendiri. Artinya, enam bulan lagi tidak dibantu lagi," katanya seperti dikutip dari Antara usai peninjauan uji KIR gratis di Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di Tangerang, Selasa (6/3).
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
Pemerintah, lanjutnya, menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "SIM A Umum mau dikeluarkan itu tidak ada. Saya sudah rapat internal beberapa minggu lalu, keputusan kita sudah bulat, PM 018 tidak ada perubahan," katanya.
Budi juga telah berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait PM 108/2017 tersebut. "Mengapa ada wacana demikian, saya tidak tahu. Saya sudah konsultasi dengan dengan Kemkumham, kita sudah 'firm'," katanya.
Pernyataan tersebut menyusul adanya wacana syarat SIM A Umum yang akan dikeluarkan dari PM 108 Tahun 2017, namun hal itu tidak dimungkinkan mengingat syarat SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Saat ini, dia menyebutkan beberapa wilayah sudah mengirimkan kuota taksi daring dan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.000 taksi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya