Sudah Bayar, Kenapa Masih Tetap Harus Lapor SPT Pajak?
Merdeka.com - Maret menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak orang pribadi. Sementara, SPT Pajak WP Badan satu bulan sesudahnya atau April.
Saat masa-masa pelaporan SPT Pajak, biasanya banyak masyarakat yang penasaran, mengapa harus tetap lapor padahal Anda sudah membayar?
Berdasarkan, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dijelaskan fungsi SPT bagi WP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Apa fungsi utama dari NPWP? NPWP memiliki peran penting dalam mengatur sistem perpajakan dan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Mengapa KPPS dibayar? Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.
Selain itu, juga sebagai sarana pelaporan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Turut dijelaskan, bahwa pelaporan SPT diperlukan untuk memberitahukan tentang harta, kewajiban dan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT lebih awal. Dia menyarankan, pelaporan SPT dilakukan sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019.
Sejauh ini, baru 3 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Pajak ke DJP. Angka ini terhitung kecil mengingat jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai lebih dari 17 juta, di mana sebanyak 12,5 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun lalu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya