Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Dipungut Cukai, Pemerintah Diminta Segera Buat Regulasi Khusus HPTL

Sudah Dipungut Cukai, Pemerintah Diminta Segera Buat Regulasi Khusus HPTL Ilustrasi rokok elektrik. ©Shutterstock/ppi09

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi diingatkan untuk segera memenuhi hak konsumen para pengguna produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Sebab, hingga kini pengguna produk HPTL belum juga mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai produk HPTL.

Pengguna HPTL di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai lebih dari dua juta orang, baru mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai produk tersebut dari hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen di luar negeri. Sementara, di dalam negeri, hasil kajian ilmiah terhadap produk HPTL masih sangat terbatas, termasuk kajian yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Pada Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April lalu, kami kembali mendorong pemerintah untuk memberikan hak konsumen HPTL dengan melakukan kajian mendalam mengenai produk HPTL," kata Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo di Jakarta, Kamis (22/4/).

Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan pemerintah dapat memberikan edukasi yang lebih menyeluruh bagi para pengguna produk HPTL.

Apalagi, pengguna HPTL ini mayoritas merupakan perokok dewasa yang memang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok. Oleh karena itu, kebutuhan informasi berbasis pada bukti ilmiah yang terpercaya menjadi penting.

"Konkretnya, jika ada pertanyaan apakah HPTL itu memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok? Harusnya pertanyaan ini tidak berujung pro dan kontra, tapi dikaji lebih lanjut dan kajian tersebut akan lebih baik jika diinisiasi oleh pemerintah dan melibatkan dunia usaha. Setelah itu, dikonfirmasi oleh masyarakat serta mendengar suara konsumen. Dengan adanya kajian ilmiah itu, konsumen menjadi lebih rasional dalam menentukan pilihan yang berdasarkan bukti ilmiah," ujarnya.

Hasil kajian tersebut, lanjut Bimmo, juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat regulasi terkait HPTL. Sebab menurut Bimmo, sangat tidak adil, di saat pemerintah telah memungut cukai HPTL sejak 2018, namun regulasi yang mengatur keberadaan produk HPTL itu sendiri belum ada.

Penetapan Tarif Cukai

Saat ini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku baru diterbitkan oleh Kementerian Keuangan terkait penetapan tarif cukai. Di luar itu, belum ada lagi regulasi yang memayungi produk HPTL.

Padahal, jumlah pengguna HPTL sudah banyak dan variasi produknya terus bertambah, seperti hadirnya produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin.

Dengan adanya regulasi yang akan melindungi konsumen tersebut, maka akan meminimalisir produk HPTL diakses oleh non-perokok dan anak di bawah umur 18 tahun. Selain itu, regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran.

Dengan demikian, produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya yaitu membantu perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok.

Bimmo menyarankan pemerintah agar terlebih dahulu menghadirkan kajian ilmiah di dalam negeri. Dengan begitu, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi. Dalam penyusunan regulasi industri HPTL tersebut, Bimmo menekankan pentingnya semua pihak untuk membuka pikiran dan berdiskusi agar dapat memberikan manfaat yang sesuai bagi semua pihak.

"Adanya kajian ilmiah dan regulasi yang mendukung merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak konsumen. Dengan demikian, pengguna produk tembakau yang ada di Indonesia dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat," terangnya.

Bimmo berharap regulasi HPTL segera diterapkan agar masyarakat terlindungi.

"Harusnya sesegera mungkin, sekalian memanfaatkan momentum pandemi, di mana orang-orang ingin menuju gaya hidup yang lebih rendah risiko. Secara jangka panjang juga dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi jumlah perokok," tutupnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
Data Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Serap 5,9 Juta Tenaga Kerja, Setor Cukai Rp218 Triliun
Data Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Serap 5,9 Juta Tenaga Kerja, Setor Cukai Rp218 Triliun

Peraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025

Mengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Industri Makanan dan Minuman Dihantui PHK Massal, Ini Penyebabnya
Industri Makanan dan Minuman Dihantui PHK Massal, Ini Penyebabnya

GAPMMI meminta kejelasan maksud pemerintah dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?

Banyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.

Baca Selengkapnya
BPOM Bakal Atur Asupan Gula, Garam, dan Lemak, Kemasan Produk Makanan Akan Diberi Label Ini
BPOM Bakal Atur Asupan Gula, Garam, dan Lemak, Kemasan Produk Makanan Akan Diberi Label Ini

Ada empat tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan kategori pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya