Sudah inkracht, AP I tak pusingkan gugatan soal Bandara Kulonprogo
Merdeka.com - PT Angkasa Pura I menegaskan proyek pembangunan Bandara Kulonprogo akan tetap dilanjutkan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2015. Dimana putusan mengabulkan permohonan kasasi Pemda DIY terhadap SK Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi Pembangunan (IPL) untuk Pengembangan Bandara Baru.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengatakan AP I akan menyerahkan ke aparat berwajib apabila terdapat sejumlah pihak mengajukan gugatan kembali.
"Misal ada suatu aksi untuk melakukan tidak mau terlibat dalam proses ini, nanti akan kita serahkan ke aparat," ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Selain sudah dikeluarkannya putusan MA, kata dia, pembangunan tersebut secara mekanisme sudah tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. "jadi secara teknis hukum dan administrasi sudah kita jalankan," tuturnya.
Hasil putusan kasasi itu pun masih mendapatkan tentangan dari sejumlah warga bernaung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Warga menilai proyek tersebut telah menabrak ketentuan tata ruang yang ada. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSoal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca Selengkapnya