Sudirman Said: Pro & kontra soal dana pungutan BBM bisa dimengerti
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said angkat bicara terkait pungutan Dana ketahanan Energi (DKE) yang dibebankan pada konsumen Premium dan Solar. Pemerintah mengambil Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.
Sudirman mengatakan bahwa wajar saja muncul pro dan kontra mengenai dana ini.
"Bisa dimengerti karena ini kan hal baru. Yang penting, kita akan tunjukan cara pengelolaan yang profesional, akuntabel, dan transparan," ucap Sudirman seperti dikutip dari situs kementerian di Jakarta, Sabtu (26/12).
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Bagaimana Pertamina jaga harga BBM tetap kompetitif? 'Termasuk kita juga lakukan efisiensi sehingga bisa menghemat biaya produksi, hasilnya BBM Pertamina tetap kompetitif,' tambah Fadjar.
-
Bagaimana Pertamina jaga stok BBM? Sepanjang satgas stok selalu dijaga aman, ini dibarengi dengan pemantauan proses distribusi sehingga mengantisipasi stok di SPBU dan Agen tidak sampai kosong.
-
Bagaimana Pertamina memantau BBM? Pertamina menggunakan sistem Pertamina Integrated Enterprise Data and Command Center (PIEDCC) untuk memantau alur distribusi BBM dari hulu hingga hilir.
-
Bagaimana Pertamina mengurangi penyalahgunaan BBM? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Bagaimana cara mengelola investasi? Evaluasi kembali portofolio investasi Anda dengan mempertimbangkan resiko dan potensi keuntungan. Konsultasikan dengan penasihat keuangan jika perlu untuk mengatur ulang strategi investasi yang lebih aman selama periode ketidakpastian ekonomi.
Menurut Sudirman, pemerintah memutuskan untuk mulai menghimpun Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui pemungutan premi deplesi (pengurasan) atau depletion premium energi fosil.
Keputusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 30/2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang. Di mana, Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.
Sementara itu, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Meski mengalami penurunan, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut dana ketahanan energi, di mana besarannya Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.
Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Sumardi menyebut transparansi publik bukan hanya slogan. Dirinya pamer program Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak.
Baca SelengkapnyaPemkot Tarakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca SelengkapnyaDengan ini, manfaat subsidi bisa terasa langsung ke masyarakat kelas bawah.
Baca SelengkapnyaCak Imin hanya akan memaksimalkan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaMasukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca SelengkapnyaAudiensi dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran BBM di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, penyaluran BBM subsidi maupun khusus penugasan (JBKP).
Baca SelengkapnyaTujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan APBN merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan
Baca Selengkapnya