Sumbang Rp 4 triliun ke negara, ini permintaan pengusaha TV ke pemerintah dan DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi Tetap (Komtap) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Penyiaran TV & Radio, David Fernando Audy, menyebut bahwa industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan PPh mencapai Rp 3 hingga Rp 4 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, dia mengingatkan pemerintah dan KPI agar membuat RUU Penyiaran yang visioner.
"RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dari pelaku industri eksisting," katanya di Jakarta, Kamis (14/12).
David mengingatkan agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan investasi besar dari lembaga penyiaran TV yang sudah bersiaran selama belasan bahkan puluhan tahun. Selain itu, telah membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal, dan membuka peluang bagi vendor dan industri pendukung, yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100.000.
-
Bagaimana cara migrasi ke TV digital? Sahid hanya membeli STB dengan tambahan kabel HDMI. Antena dan TV masih memakai yang lama. Kabel antena yang biasanya dicolok ke televisi kini dipindahkan ke STB. Sementara kabel HDMI dimasukkan ke dalam soket yang tersedia di perangkat TV-nya.
-
Kenapa migrasi TV analog ke digital dilakukan? TV analog dinilai tidak efisien karena memakai banyak spektrum frekuensi 700 MHz. Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas sehingga penggunaannya harus dimaksimalkan.
-
Apa itu TV digital? Apa yang dirasakan Sahid dan banyak penikmat tayangan televisi saat ini merupakan buah dari program ASO. Masyarakat kini bisa menonton film, sinetron, berita, sampai tayangan pendidikan dengan gambar dan suara jauh lebih jernih.
-
Dimana migrasi TV analog ke digital dilakukan? Data per September 2023, program ASO telah diselesaikan di 112 wilayah siaran yang meliputi 314 kabupaten/kota di Indonesia.
-
Kapan migrasi TV analog ke digital dimulai? Program ASO atau TV Digital dimulai sejak 30 April 2022. Tepat pukul 24.00, layanan TV analog dari 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota dipadamkan. Berganti dengan TV digital.
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
"Karena itu Kadin Indonesia berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia," katanya.
Selain itu, Kadin Indonesia juga berharap pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak, yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah lagi. Hal ini penting agar industri TV di Indonesia, yang merupakan kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing, yang sebenarnya bukan hanya TV content asing, tetapi juga media digital online asing yang rata rata adalah perusahaan besar dan bermodal kuat.
"Bila jumlah izin TV ditambah lebih banyak lagi, sedangkan pasar iklan TV tumbuhnya hanya sedikit dari tahun ke tahun, maka TV-TV di Indonesia akan menjadi kecil dan sulit memiliki modal yang kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni untuk bersaing dengan media media asing tersebut," tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan penyiaran digital dilaksanakan dengan teknologi multiplexing. Penyiaran Digital TV FTA menggunakan sistem Multi Operator Multipleksing yang terdiri dari LPP dan LPS eksisting (System Hybrid) yang telah memiliki ijin multipleksing. Dengan demikian, target Digital Dividen Pemerintah sebesar 112 MHz dapat dipenuhi
Mengenai Analog Switch Off (ASO), dia merekomendasikan waktu pelaksanaan ASO ditetapkan secara serentak (sama) dan diberlakukan 5 tahun setelah cetak biru disahkan. Periode simulcast wajib dilakukan pada saat Transisi, hal ini penting untuk persiapan bagi Lembaga Penyiaran (LP) maupun masyarakat untuk menghadapi ASO.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca SelengkapnyaTransformasi media konvensional ke digital jadi tantangan bagi dunia televisi.
Baca SelengkapnyaDalam pemaparannya, Sutanto mengatakan, jumlah masyarakat yang menonton televisi saat ini mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaPola setiap generasi dalam mengonsumsi jenis siaran favorit berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini sedang menggodok kapan lelang frekuensi bisa dilakukan.
Baca SelengkapnyaRespons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia berharap para capres-cawapres bisa menyoroti isu-isu pentung di daerah.
Baca SelengkapnyaWhite Paper ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintahan mendatang dalam mengimplementasikan 17 Program Prioritas dan Astacita.
Baca Selengkapnya