Surati Presiden Jokowi, Petani Tembakau Harap Cukai Rokok Tak Naik di 2022
Merdeka.com - Pemerintah berencana untuk menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. Namun, rencana ini ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat. Seluruh elemen mata rantai industri hasil tembakau (IHT) yang tergabung dalam 'Masyarakat Pertembakauan Menolak Cukai' menjadi salah satu yang menolak.
Pernyataan penolakan kenaikan cukai rokok tersebut disampaikan secara resmi oleh gabungan elemen mata rantai IHT dalam aksi penyerahan pernyataan sikap bersama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin 20 September 2021.
Pernyataan sikap disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhammad Nur Azami dan elemen IHT lainnya.
-
Kenapa petani tembakau mengalami masa sulit? Aan mengakui untuk saat ini para petani tembakau sedang mengalami masa sulit. Apalagi harga cukai tengah naik. Apabila cukai naik, pabrik tidak akan membeli tembakau yang mahal. Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi petani.
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
-
Kapan pertemuan Kemendag dengan petani tembakau? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, berharap pemerintah dapat melihat realitas di lapangan di mana para petani tembakau sedang berjuang bertahan di masa pandemi dan menghadapi tantangan kondisi iklim yang sulit.
Menurutnya, faktor alam telah membuat hasil panen tembakau tahun ini tidak maksimal. Ditambah lagi serapan hasil tembakau petani belum sesuai harapan dan terancam merugi.
"Kami mohon jangan kondisi para petani tembakau dipersulit dengan kenaikan cukai. Petani sebagai hulu IHT akan semakin terpuruk bila cukai dinaikkan lagi," ujar Soeseno dikutip di Jakarta, Selasa (21/9).
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI, Sudarto mengungkapkan, industri selama hampir 10 tahun terus turun. Pemerintah diminta memberi perhatian serius untuk menyelamatkan industri padat karya ini dan tidak hanya fokus pada kepentingan pendapatan negara melalui kenaikan cukai.
"Pemerintah harus paham dan peduli korban sesungguhnya dari kebijakan kenaikan cukai selama ini adalah buruh tani dan buruh rokok. Kenaikan cukai berdampak pada industri yang secara pasti akan memukul anggota kami para buruh yang mayoritas terlibat di produksi sigaret kretek tangan. Tolong bantu selamatkan mata pencaharian kami dengan tidak menaikkan tarif cukai 2022, lindungi industri padat karya," ujar Sudarto.
Dari sektor hilir IHT, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) juga berharap pemerintah menunda kenaikan cukai. Di masa pandemi, para pelaku koperasi retail dan UMKM retail sedang berupaya menyembuhkan kondisi ekonomi.
"Saat ini adalah situasi yang tidak mudah bagi para peretail koperasi dan UMKM. Kami sedang mencari keseimbangan ekonomi. Apalagi Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum menyentuh sektor retail, belum ada insentif. Posisi kami akan semakin lemah dengan kenaikan cukai rokok yang selama ini punya kontribusi 20-25 persen terhadap omset penjualan," papar Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang menambahkan, selain sembako, rokok merupakan produk sekunder yang dibeli masyarakat. "Kondisi saat ini daya beli konsumen belum pulih. Ditambah lagi harga rokok naik karena kenaikan cukai, ini makin menghimpit gerak dan penghasilan pedagang. Dampak kenaikan cukai itu tidak hanya di hulu, tapi juga termasuk kami para pedagang di hilir sektor IHT," ujarnya.
Penolakan juga datang dari konsumen. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak kenaikan cukai. Koordinator KNPK, Muhammad Nur Azami menyatakan penolakan ini merupakan empiris suara arus bawah tentang realitas kondisi IHT yang sedang carut marut. "Petani kondisinya susah, pedagang merasakan hal yang sama, konsumen juga daya belinya lemah. Semua sedang susah, maka wacana kenaikan cukai adalah kebijakan ugal-ugalan," tegas Azami.
Kondisi perekonomian masyarakat yang mulai bergeliat setelah PPKM di beberapa daerah dilonggarkan, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mendorong konsumsi masyarakat. "Seluruh rantai industri rokok pada akhirnya ikut hancur saat daya beli konsumen tidak sanggup mengejar kenaikan harga rokok. Ketika kondisi serba sulit seperti sekarang, pemerintah harus terus berupaya agar daya beli konsumen dan tingkat konsumsinya pulih. Kemampuan konsumen ini yang akan jadi roda penggerak seluruh rantai industri," tutup Azam.
Kata Pemerintah
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara tak memungkiri kebijakan terkait cukai rokok selalu menyita perhatian publik. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah yang bukan hanya masalah teknis saja, melainkan pembahasannya sampai pada meja presiden dalam rapat terbatas.
Suahasil mengatakan, ada beberapa elemen yang menjadi landasan perumusan kebijakan cukai hasil tembakau. Mulai dari konteks industri yang tidak hanya memberikan sumbangan terhadap APBN nasional, tetapi juga akan memengaruhi pendapatan regional, khususnya bagi Provinsi Jawa Timur.
"(Cukai rokok) ini salah satu sektor di perekonomian Indonesia yang menyumbang ke PDB nasional dan PDB regional Jawa Timur," kata Suahasil dalam Seminar Nasional Industri Hasil Tembakau LPEP Universitas Airlangga, Jakarta, Kamis (9/9).
Dalam konteks industri, produk hasil tembakau seharusnya bisa dikembangkan dan ditingkatkan baik dari sisi perkebunan tembakau maupun kesejahteraan para petani. Termasuk juga tenaga kerja yang bekerja di produk olahan tembakau.
"Ini jadi pekerjaan rumah kita, dari sisi industri dan tenaga kerja untuk mendapatkan dukungan," kata dia.
Dukungan yang diberikan bisa dilakukan lewat berbagai jalur. Salah satunya harga produk yang tergantung pada tarif cukai yang ditetapkan pemerintah. "Dari sini cukai jangan naik terlalu tinggi. Ini Aspirasi yang kita dengarkan," kata dia.
Di sisi lain kebijakan cukai ini juga menyentuh sektor konsumsi dari produk hasil tembakau. Konsumsi hasil produk rokok harus ditingkatkan demi menggenjot produksi yang lebih tinggi.
Suahasil mengatakan, dua hal ini menjadi pemikiran yang dalam bagi para pemangku kepentingan. Sebab dalam jangka panjang, konsumsi terhadap produk rokok ini bisa menyebabkan dampak kesehatan yang membuat belanja kesehatan bertambah. Opsi mengekspor produk hasil tembakau juga menjadi alternatif lain agar produksi tetap tinggi namun konsumsi dalam negeri bisa dikendalikan.
"Dampak ke kesehatan, ini bisa menyebabkan dampak ke biaya-biaya kesehatan dan ini jadi dimensi yang harus kita perhatikan harga dan cukai hasil tembakau," kata dia.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca Selengkapnya