Survei: Perusahaan Masih Langgar Aturan PPKM Darurat, Terutama Perbankan
Merdeka.com - LaporCovid-19 menyampaikan temuan pelanggaran saat diberlakukannya PPKM darurat. Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat sesuai arahan pemerintah.
Hal ini diketahui melalui survei LaporCovid-19 terhadap 734 responden yang merupakan pekerja perbankan, dengan jumlah 58 persen sales staf dan 42 persen non sales staf di 20 bank.
"Sales staf itu masih wajib WFO (79 persen), lalu canvasing atau kunjungan ke rumah nasabah ini 80 persen yang mengatakan, dan ada kenaikan target (65 persen)," kata Yemiko dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).
-
Bagaimana survei ini dilakukan? Survei dilakukan di seluruh Indonesia melibatkan 1.262 responden secara nasional, dan 4.000 responden di Jawa.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Bagaimana cara survei dilakukan? Survei dilakukan dengan wawancara responden menggunakan telepon pada 23-24 Desember 2023.
-
Siapa saja yang menjadi peserta dalam penelitian ini? Partisipan dalam studi ini adalah 115.726 orang dari studi Health Examinees (HEXA), yang bertujuan untuk meneliti faktor-faktor yang memengaruhi masalah kesehatan jangka panjang pada orang dewasa Korea di atas usia 40 tahun.
-
Siapa saja yang bekerja di usaha ini? Setelah usahanya berkembang, Delli dan Aulia mempekerjakan lima karyawan tetap, serta freelance untuk membantu.
-
Apa itu persentase? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
Lanjutnya, staf perbankan non sales juga masih diwajibkan masuk kantor (67 persen). Baik sales dan non sales bekerja di tengah sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan wajib bekerja meskipun ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ditambah lagi, kata Yemiko, atasan di perbankan juga banyak yang tidak transparan dalam memberikan informasi soal Covid-19.
Laporan pelanggaran ini juga disampaikan melalui serikat pekerja, antara lain dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) sebanyak 287 orang yang melapor, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) 66 orang dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPi) 65 orang.
Kemudian, Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBM) menyampaikan laporan dari 1000 orang dan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB-KPBI) 1 orang.
"Banyaknya pelanggaran PPKM menunjukkan bahwa PPKM tidak terlalu efektif," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Baca SelengkapnyaPelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.
Baca SelengkapnyaHasil Survei Litbang Kompas menyatakan, sebanyak 63,7 persen responden menyetujui agar praktik politik dinasti dibatasi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya