Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Survei: Perusahaan Masih Langgar Aturan PPKM Darurat, Terutama Perbankan

Survei: Perusahaan Masih Langgar Aturan PPKM Darurat, Terutama Perbankan ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Merdeka.com - LaporCovid-19 menyampaikan temuan pelanggaran saat diberlakukannya PPKM darurat. Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat sesuai arahan pemerintah.

Hal ini diketahui melalui survei LaporCovid-19 terhadap 734 responden yang merupakan pekerja perbankan, dengan jumlah 58 persen sales staf dan 42 persen non sales staf di 20 bank.

"Sales staf itu masih wajib WFO (79 persen), lalu canvasing atau kunjungan ke rumah nasabah ini 80 persen yang mengatakan, dan ada kenaikan target (65 persen)," kata Yemiko dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).

Lanjutnya, staf perbankan non sales juga masih diwajibkan masuk kantor (67 persen). Baik sales dan non sales bekerja di tengah sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan wajib bekerja meskipun ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ditambah lagi, kata Yemiko, atasan di perbankan juga banyak yang tidak transparan dalam memberikan informasi soal Covid-19.

Laporan pelanggaran ini juga disampaikan melalui serikat pekerja, antara lain dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) sebanyak 287 orang yang melapor, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) 66 orang dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPi) 65 orang.

Kemudian, Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBM) menyampaikan laporan dari 1000 orang dan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB-KPBI) 1 orang.

"Banyaknya pelanggaran PPKM menunjukkan bahwa PPKM tidak terlalu efektif," katanya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk

Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk

Baca Selengkapnya
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu

Pelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.

Baca Selengkapnya
Survei Litbang Kompas: 63,7 Persen Publik Setuju Politik Dinasti Dibatasi
Survei Litbang Kompas: 63,7 Persen Publik Setuju Politik Dinasti Dibatasi

Hasil Survei Litbang Kompas menyatakan, sebanyak 63,7 persen responden menyetujui agar praktik politik dinasti dibatasi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya