Survei: Sekolah Kini Dikelilingi Iklan Rokok, Anak-Anak Berisiko Jadi Perokok Aktif
Merdeka.com - Peneliti Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Nurjanah, mengatakan iklan rokok banyak ditemukan disekitar lingkungan sekolah. Dalam penelitian berjudul Kepadatan Iklan Rokok Di Sekitar Sekolah tahun 2018, tercatat ada 3.453 titik iklan rokok yang ada di Semarang. Lokasi penjualan rokok tersebut berjarak sampai 300 meter dari 978 sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA.
"Iklan rokok sangat dekat dengan anak, bahkan 74 persen iklan rokok berada dalam radius 300 meter dari sekolah," kata Nurjanah dalam Peluncuran Hasil Survei Tempat Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah, Studi Kasus: Jakarta, Medan, Banggai, dan Surakarta, Jakarta, Kamis (3/9).
Karakteristik iklan rokok luar ruangan didominasi menggunakan banner sebanyak 2.489 buah. Lalu disusul iklan lewat poster sebanyak 376 dan nama toko sebanyak 315. Sementara sisanya dalam bentuk billboard, neon box, stiker dan video board.
-
Dimana sekolah itu berada? Peristiwa itu terjadi di Sekolah Al-Awda di Abasan al-kabira, bagian selatan Jalur Gaza dekat Khan Younis.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Dimana kata-kata iklan makanan ditemukan? Berikut adalah 50 kata kata iklan makanan yang berhasil dirangkum Merdeka.com dari berabagi sumber, Jumat (17/11) untuk Anda agar usahannya semakin laku keras.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Iklan Rokok Tingkatkan Risiko Anak-Anak Menjadi Perokok
Iklan rokok ini akan berpengaruh signifikan terhadap perilaku para pelajar. Kepadatan iklan rokok tinggi berisiko membuat anak 2,16 kali menjadi perokok aktif dibanding yang kepadatannya rendah.
"Kepadatan iklan rokok terbukti berpengaruh terhadap perilaku merokok siswa," kata dia.
Untuk itu dia menilai perlu ada kebijakan pelarangan iklan rokok. Tujuannya demi melindungi anak-anak sebagai pasar industri rokok. "Maka perlu ada pelarangan iklan rokok untuk melindungi anak dari jerat industri rokok,” kata Nurjanah mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaBNN Jakarta menyebut sebanyak 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi memakai narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaUpaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.
Baca SelengkapnyaLarangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.
Baca SelengkapnyaSemakin muda usia seseorang mulai merokok, risiko masalah pernapasan di usia muda bisa semakin meningkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan riset yang dilakukan, harga rokok dan teman sebaya menjadi dua faktor paling berpengaruh bagi anak muda yang merokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca Selengkapnya