Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Susi geram perusahaan perbudakan di Benjina kembali beroperasi

Susi geram perusahaan perbudakan di Benjina kembali beroperasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram mendengar jika pabrik pengolahan ikan milik asing, PT Pusaka Benjina Resources kembali beroperasi. Sebab, perusahaan tersebut dikecam akibat tersandung kasus perbudakan dan perdagangan manusia.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, perusahaan tersebut sudah beroperasi kembali sejak awal September. Selain melanggar asas kemanusiaan, perusahaan tersebut juga memanfaatkan hasil tangkapan nelayan setempat.

"Sudah dari September aktivitas pabriknya pengolahan, sedangkan kapalnya belum bergerak. Ikannya dari orang-orang situ yang tangkap, mereka harapkan bisa jalan lagi," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/9).

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, bos maskapai Susi Air ini ingin permasalahan ini segera diselesaikan. Pihaknya tidak ingin dunia menganggap Indonesia sebagai negara yang merestui adanya perbudakan dan perdagangan manusia.‎‎

"Kita harapkan tegas tidak boleh, kalau kedengaran dunia berarti kita restui proses perbudakan. Ini bahaya untuk produk Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR), Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun penjara dan denda Rp 160 juta.

"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR yang totalnya mencapai Rp 884 juta," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba di Ambon, Jumat (11/3).

Majelis hakim menilai, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar restitusi karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana penjualan orang (human trafficking).

"Yang memberatkan mereka dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain, dan tidak memperlakukan para mantan ABK secara manusiawi, sedangkan yang meringankan berupa sikap mereka yang sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar majelis hakim. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan

Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.

Baca Selengkapnya
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Tak Lulus SMA karena Dikeluarkan, Sosok ini Kemudian Malah Jadi Pengusaha Kaya Raya & Tokoh Berpengaruh di RI
Tak Lulus SMA karena Dikeluarkan, Sosok ini Kemudian Malah Jadi Pengusaha Kaya Raya & Tokoh Berpengaruh di RI

Berikut kisah seorang pengusaha kaya yang sempat tak lulus SMA karena dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Sejarah Orang-orang Jawa Imigrasi ke Pulau Sumatera, Bekerja Jadi Buruh Tani Milik Belanda
Sejarah Orang-orang Jawa Imigrasi ke Pulau Sumatera, Bekerja Jadi Buruh Tani Milik Belanda

Sejak tingginya aktivitas imigrasi orang-orang Jawa ke Sumatera, mereka menetap dan membentuk sebuah komunitas.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu

Sebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Sritex, Pemerintah Dituntut Benahi Industri Tekstil Dalam Negeri
Belajar dari Sritex, Pemerintah Dituntut Benahi Industri Tekstil Dalam Negeri

Pemerintah dituntut lebih serius dalam mengungkap pelaku di balik impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Prabowo Carikan Jalan Keluar untuk Sritex Usai Pailit
Prabowo Carikan Jalan Keluar untuk Sritex Usai Pailit

Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta Beacukai membuka izin ekspor-impornya sehingga rantai bisnis dari perusahaan tekstil kembali berjalan.

Baca Selengkapnya
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti

Baca Selengkapnya
Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya
Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya

Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024.

Baca Selengkapnya