Susi pamer kinerja, lima pekan jadi menteri usir 4.000 kapal
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali membangga-banggakan kinerjanya selama lima pekan menjadi menteri di kabinet kerja Jokowi-JK.
Dia mengklaim, usai menerapkan penghentian sementara atau moratorium izin kapal dan pelarangan alih muatan di tengah laut (transhipment), dia berhasil mengusir sekitar 4.000 kapal asing ilegal dari laut Indonesia.
Dia menegaskan, aksi pencurian ikan yang marak terjadi di laut Indonesia dilakukan nelayan asing.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Siapa pemangsa manusia di laut? Ikan hiu besar ketiga di dunia, dikenal sebagai ikan hiu putih, memiliki berat maksimal mencapai 3,32 ton dan bisa tumbuh hingga panjang sekitar 15 hingga 20 kaki.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
"Saya baru 5 minggu loh Pak kerja, tapi sudah mengusir 4000-an kapal, 2 bulan bekerja saja belum ada," ujarnya di Bentara Budaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Persoalan lain terkait tidak tepat sasaran pemberian subsidi BBM yang ternyata banyak dijual di tengah laut. "Banyak nelayan yang harusnya dapat BBM subsidi, lalu diambil oleh preman blocker yang menjual ke Industri, kepada bisnis besar itu mbok ya sudah," jelas dia.
Sebelumnya, Susi pernah mengatakan soal ribuan kapal asing yang mulai meninggalkan Indonesia. Susi mengetahui dari hasil pantauan satelit INDESCO (Infrastructure Development for space Oceanography). Disebut-sebut, sekitar 3.000 kapal asing berbondong-bondong kabur dari wilayah hukum laut Indonesia.
"Gambar di satelit INDESO juga memperlihatkan gambar segitiga dan titik-titik (kapal asing) itu hilang dan bersih," ujar Susi di Jakarta, Kamis (4/12).
Satelit INDESCO merupakan pemodelan oseanografi yang tidak hanya menggunakan pendekatan secara fisika melainkan juga bilogi. Satelit ini mampu memantau perpindahan ikan, terutama ikan pelagis.
Terdapat tujuh aplikasi yang dikembangkan pada satelit tersebut, yakni penghitungan stok ikan, satelit radar yang digunakan pemantauan pencurian ikan, kemudian pemantauan tumpahan minyak, pemantauan budidaya udang (tambak), inventarisasi rumput laut serta budidayanya, menunjang program perlindungan karang dan bakau melalui coral sensing serta tata kelola kawasan pesisir yang terintegrasi dengan INDESCO. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSusi terlihat bersemangat mengikuti Pawai Bebas Plastik. Ia juga membentangkan poster-poster menggegerkan.
Baca SelengkapnyaJumlah ikan di Indonesia masih surplus, diharapkan menjadi kekuatan pangan nasional ke depan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca Selengkapnya