Susi Tenggelamkan 13 Kapal Asing Asal Vietnam di Perairan Kalimantan Barat
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan sebanyak 13 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sekaligus Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Hal ini dilakukan mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing pelaku illegal fishing.
Susi menyatakan penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa atau negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Sudah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan," ungkapnya melalui keterangan resminya, Minggu (5/5).
Dia menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
"Melalui penenggelaman kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan," ucapnya.
Susi menjelaskan pemusnahan 13 kapal ini juga merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal hari ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Adapun penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Di samping itu, Susi menambahkan pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Tercatat produksi perikanan terus mengalami peningkatan sejak 2015 sampai 2018.
Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.
Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp 59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp 57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUU Fishing. Bahkan dia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat sesaat setelah ditangkap.
"Saya selaku gubernur, sangat sangat setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan. Sudah selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding. Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi gimana gitu, mereka bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut. Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita tidak berpihak pada kita sendiri," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca Selengkapnya