Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Susun regulasi baru, OJK libatkan industri fintech

Susun regulasi baru, OJK libatkan industri fintech OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan untuk perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Kajian tersebut akan dibicarakan dengan berbagai perusahaan fintech, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sehingga, pada akhir 2016 aturan tersebut akan bisa ditetapkan.

Keterlibatan pelaku industri atau perusahaan Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech nantinya.

"Tahun ini mesti jadi. Tapikan begini, fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi sekarang sedang kami siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kami sedang bahas kok," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (26/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Firdaus, respon para pelaku industri Fintech sendiri cukup positif terkait dengan rencana OJK untuk membuat beleid tesebut. Bahkan menurutnya, para pelaku industri sendiri yang meminta untuk segera diatur.

"Memang mereka minta diatur bersama OJK, katanya kalau gak diatur mereka kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya anda diawasi siapa, kan seperti itu," tegasnya.

CEO sekaligus Pendiri perusahaan Fintech UangTeman.com, Aidil Zulkifli mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. "Kami juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini," ujarnya.

Menurutnya, selama satu tahun beroperasi di Indonesia, ia melihat ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi. Di antaranya soal perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector) dan manajemen keuangan dan resiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).

Aidil menunjuk regulasi di Inggris dan Amerika bisa menjadi referensi yang bisa diterapkan di Indonesia dengan sejumlah penyesuaian.

"Mereka adalah negara maju yang mungkin untuk beberapa hal kita dapat menerapkan atau mengadopsi sistem mereka. Namun Indonesia adalah Negara berkembang, pasar yang kita miliki tentu berbeda dengan negara tersebut," tuturnya.

Ekonom BCA David Sumual melihat keberadaan Fintech di Indonesia memang masih relatif baru. Padahal di negara-negara lain, sudah berkembang cukup lama. Di Eropa sendiri, Fintech telah berkembang sejak delapan tahun terakhir. Di Asia, sudah sejak lima tahun terakhir.

"Menurut saya, perkembangan Fintech yang cukup pesat terjadi di Tiongkok. Di sana, fintech tidak hanya soal pinjaman, tapi sudah lebih luas lagi, misalnya menangani investasi, dan lain sebagainya," ucapnya.

Namun, ia mengingatkan, kendati masih baru regulasi tentang layanan keuangan seperti halnya Fintech ini memang sangat diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumennya. Ini untuk mengatisipasi potensi munculnya perusahaan-perusahaan 'abal-abal' yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata.

Agar regulasi yang dibuat oleh OJK menjadi komprehensif, maka pihak stakeholder terkait, juga harus dilibatkan. Sebab menurutnya, para stakeholder tersebut yang mengetahui dengan pasti, apa yang mereka dan konsumen butuhkan terhadap pelayanan fintech ini

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan OJK saat ini masih menkaji aturan untuk perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Kajian tersebut akan dibicarakan dengan berbagai perusahaan fintech, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sehingga, pada akhir 2016 aturan tersebut akan bisa ditetapkan.

"Kita sedang mempersiapkannya agar kita punya guide line arah yang jelas. Saya usahakan akhir tahun ini kita sudah punya (regulasi fintech). Karena nanti ada series diskusi ini," ujar Muliaman di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (19/4).

Selain itu, OJK juga akan mengundang otoritas keuangan dari negara lain untuk mengetahui standar-standar internasional terkait perusahaan fintech, seperti Singapura, China, dan Australia.

"Intinya saya mau dapat gambaran saja bagaimana mereka meresponnya (fintech). Jadi saya ingin cari negara yang mirip kita situasinya seperti Malaysia dan Thailand," imbuhnya.

Dengan adanya regulasi ini, OJK akan memberikan ruangan bagi perusahaan fintech untuk berperan dalam mendorong persaingan perekonomian, mendorong efisiensi, membuka layanan keuangan, dan mendorong financial inclusion di Indonesia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan

Keberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat

Program ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.

Baca Selengkapnya
Industri Fintech di Indonesia Belum Masif Berkembang, OJK Beberkan 4 Hal Ini Jadi Tantangan
Industri Fintech di Indonesia Belum Masif Berkembang, OJK Beberkan 4 Hal Ini Jadi Tantangan

Ada empat tantangan besar yang dihadapi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Sebut Literasi Masyarakat Semakin Tinggi
Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Sebut Literasi Masyarakat Semakin Tinggi

Perusahaan Teknologi Keuangan Digital, Trans Digital Cemerlang (TDC) menyambut baik acara Indonesian Fintech Summit & Expo 12-12 November 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya