Syarat ajukan tax holiday, investasi minimal Rp 1 triliun
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan mekanisme tata cara permohonan keringanan pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Holiday. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015.
Di dalam aturan ini berisi penjelasan proses dan mekanisme pengajuan tax holiday. Pengajuan permohonan keringanan pajak harus mendapat persetujuan Kepala BKPM Franky Sibarani terlebih dulu.
"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, usulan pemberian fasilitas Tax Holiday adalah usulan Kepala BKPM yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi. Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan Tax Holiday," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa menolak pinjam uang dibolehkan? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa yang dimaksud dengan investasi legal? Investasi legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas terkait. Anda dapat memeriksa daftar perusahaan yang terdaftar di situs resmi OJK.
-
Kenapa BP Tapera tidak boleh investasi di saham? BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, pemupukan dana peserta tidak diinvestasikan di saham. BP Tapera memilih investasi pada instrumen-instrumen yang bersifat fixed income. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah memaparkan, wajib pajak yang mengajukan keringanan harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam PMK No.159/pmk.10/2015. Salah satu syaratnya, rencana investasi paling sedikit Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk sektor industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).
Wajib pajak harus mengajukan dokumen permohonan kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM. Setelah itu prosesnya klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak. Setelah itu rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.
Tahap selanjutnya, Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas Tax Holiday yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini.
Investor yang usulan pemberian fasilitas Tax Holiday-nya ditolak, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Asalkan memenuhi ketentuan syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya Dalam PMK tentang Tax Holiday.
Yakni sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan,industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Baca SelengkapnyaTemuan izin usaha bule ini terungkap saat anggota Imigrasi menggelar operasi
Baca SelengkapnyaAdapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Baca SelengkapnyaPenerapan kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan negara maju yang daya saing investasinya lebih kuat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia terus menciptakan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung transisi energi.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca Selengkapnya