Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat ajukan tax holiday, investasi minimal Rp 1 triliun

Syarat ajukan tax holiday, investasi minimal Rp 1 triliun gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan mekanisme tata cara permohonan keringanan pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Holiday. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015.

Di dalam aturan ini berisi penjelasan proses dan mekanisme pengajuan tax holiday. Pengajuan permohonan keringanan pajak harus mendapat persetujuan Kepala BKPM Franky Sibarani terlebih dulu.

"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, usulan pemberian fasilitas Tax Holiday adalah usulan Kepala BKPM yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi. Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan Tax Holiday," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).

Orang lain juga bertanya?

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah memaparkan, wajib pajak yang mengajukan keringanan harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam PMK No.159/pmk.10/2015. Salah satu syaratnya, rencana investasi paling sedikit Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk sektor industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).

Wajib pajak harus mengajukan dokumen permohonan kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM. Setelah itu prosesnya klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak. Setelah itu rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.

Tahap selanjutnya, Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas Tax Holiday yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini.

Investor yang usulan pemberian fasilitas Tax Holiday-nya ditolak, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Asalkan memenuhi ketentuan syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya Dalam PMK tentang Tax Holiday.

Yakni sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan,industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!

Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Baca Selengkapnya
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi

Temuan izin usaha bule ini terungkap saat anggota Imigrasi menggelar operasi

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?

Adapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Protes Kebijakan GMT Berpotensi Ganggu Hilirisasi di Indonesia
Menteri Bahlil Protes Kebijakan GMT Berpotensi Ganggu Hilirisasi di Indonesia

Penerapan kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan negara maju yang daya saing investasinya lebih kuat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi

Pemerintah Indonesia terus menciptakan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung transisi energi.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor

Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya