Syarat ajukan tax holiday, investasi minimal Rp 1 triliun

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan mekanisme tata cara permohonan keringanan pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Holiday. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015.
Di dalam aturan ini berisi penjelasan proses dan mekanisme pengajuan tax holiday. Pengajuan permohonan keringanan pajak harus mendapat persetujuan Kepala BKPM Franky Sibarani terlebih dulu.
"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, usulan pemberian fasilitas Tax Holiday adalah usulan Kepala BKPM yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi. Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan Tax Holiday," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah memaparkan, wajib pajak yang mengajukan keringanan harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam PMK No.159/pmk.10/2015. Salah satu syaratnya, rencana investasi paling sedikit Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk sektor industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).
Wajib pajak harus mengajukan dokumen permohonan kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM. Setelah itu prosesnya klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak. Setelah itu rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.
Tahap selanjutnya, Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas Tax Holiday yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini.
Investor yang usulan pemberian fasilitas Tax Holiday-nya ditolak, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Asalkan memenuhi ketentuan syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya Dalam PMK tentang Tax Holiday.
Yakni sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan,industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya