Syarat Lengkap untuk Turis Asing yang Ingin Wisata ke Bali
Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing untuk berwisata ke Bali dalam rangka pelaksanaan uji coba ke daerah tersebut pada 14 Oktober 2021.
"Mulai dari mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar dia dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (11/10).
Selanjutnya ialah wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, lalu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
-
Kenapa GIPI Bali minta pungutan wisman dialokasikan untuk asuransi? Karena tidak semua wisman tercover asuransi dan bila memungkinkan, dana pungutan wisman disisihkan juga untuk mengcover biaya itu,“ cetusnya.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan? Melalui program ini, peserta dan pemberi kerja menyetor iuran yang terdiri dari 4% dari gaji yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
-
Apa itu PANDAWA BPJS Kesehatan? Salah satu layanan unggulannya adalah PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Melalui layanan ini, peserta BPJS bisa mengganti nomor HP yang terdaftar tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang menjamin simpanan nasabah di bawah Rp2 miliar? LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah sampai jumlah Rp2 miliar.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
Saat persyaratan kedatangan (on arrival requirement), wisman disebut juga harus mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran Covid-19) via aplikasi PeduliLindungi, kemudian melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di tempat kedatangan.
Jika hasil negatif, lanjut Sandiaga, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
Adapun jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
Selain itu, dikatakan pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5.
Apabila, negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Seandainya positif, maka perlu mengulang siklus karantina.
"Usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi Covid-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari," ucapnya.
Arahan Menko Luhut
Sandiaga menerangkan bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan telah memberikan arahan terkait negara yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir diizinkan ke Bali. Yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru.
"Kami menyampaikan beberapa usulan negara-negara lain yang juga bisa disasar seiring dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," jelas Menparekraf.
Selain Bali, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Sampai saat ini, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaAskrindo memberikan perlindungan kepada wisatawan yang menikmati liburan di tempat rekreasi di ibu kota.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaSetiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca Selengkapnya