Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Mendirikan Lembaga Penjamin Traksaksi, Modal Minimal Rp400 Miliar

Syarat Mendirikan Lembaga Penjamin Traksaksi, Modal Minimal Rp400 Miliar Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menargetkan lembaga sentralisasi kliring dan penjaminan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar alias CCP SBNT (Central Counterparty untuk Suku Bunga dan Nilai Tukar) akan segera beroperasi di Indonesia.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan, saat ini sudah ada beberapa institusi yang berniat menjadi CCP. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), untuk menjadi CCP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ketentuan kepemilikan saham.

"Kepemilikan saham dipegang maksimal 49 persen oleh warga negara/badan hukum asing, sehingga 51 persen minimal dipegang oleh warga negara Indonesia," papar Agusman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (02/10).

Orang lain juga bertanya?

Syarat umum lainnya ialah calon lembaga CCP harus berbadan hukum PT, memiliki modal paling sedikit Rp400 miliar (yang mana nantinya 50 persen dari jumlah tersebut merupakan modal disetor) serta memiliki infrastruktur yang andal dan aman. Modal minimum dapat ditinjau kembali oleh BI dengan mempertimbangkan risk profile calon lembaga CCP.

Sementara untuk perizinan, ada 2 tahap yang harus dilalui calon lembaga CCP yaitu persetujuan prinsip dan pengajuan izin usaha. Setelah dua syarat tersebut terpenuhi, baru izin CCP akan diberikan.

Sebagai informasi, Lembaga CCP direkomendasikan pemimpin negara-negara G20 untuk mencegah kembalinya krisis keuangan 2008. Menurut laporan Financial Stability Board, saat ini Indonesia belum memiliki CCP untuk kelas aset derivatif suku bunga dan nilai tukar. Oleh karenanya, lembaga CCP ini akan sangat bermanfaat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lanjut Agusman, Indonesia akan memiliki lembaga CCP setidaknya 2,5 tahun setelah aturan diberlakukan. "Kalau tahun 2020 aturan diberlakukan mungkin 2030 kita sudah punya CCP," ujarnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Baca Selengkapnya
Empat Cara Jitu Dapat Kredit Modal Usaha dari Bank, Nomor Satu Jarang Orang Tahu
Empat Cara Jitu Dapat Kredit Modal Usaha dari Bank, Nomor Satu Jarang Orang Tahu

Trik jitu untuk mendapatkan kredit modal usaha dari bank.

Baca Selengkapnya
Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan
Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan

Ini syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024

Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Persyaratan dan Prosedur Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Persyaratan dan Prosedur Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Serta Prosedur yang Harus Dilakukan

Baca Selengkapnya
Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September
Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September

Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian anggaran dasar Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Baca Selengkapnya