Syarat Pemerintah Kembali Izinkan Turis Asing Masuk Indonesia
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan larangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sebenarnya memang masih ada aturan itu (larangan masuk WNA). Tapi, kita lagi evaluasi," ujarnya dalam acara Virtual Press Conference Investment Forum Rethingking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).
Menko Luhut mengungkapkan, nantinya jika kebijakan larangan masuk WNA dihapus harus memenuhi berbagai prasyarat. Pertama, kebijakan ini tidak efektif berlaku nasional, melainkan hanya bersifat per wilayah. Mengingat setiap daerah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam memerangi pandemi Covid-19.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
"Memang tidak boleh melihat Indonesia itu langsung semua (membuka). Kita lihat mikro-mikro saja, per kepulauan atau per daerah," paparnya.
Selanjutnya
Kedua, WNA hanya diperbolehkan masuk ke wilayah yang telah sukses menerapkan vaksinasi Covid-19. Salah satunya, Bali.
"Sekarang ini target kita Bali. Kalau kita coba tadi bicara juga dengan Menteri Kesehatan, sampai bulan depan kami upayakan sudah bisa 1,8 juta atau dekat 2 juta orang yang divaksin di Bali. Kalau itu terjadi dengan penduduk 4,5 juta, yang kualified divaksin itu kira-kira 2,8 juta sampai 3 juta saya kira sudah bagus. Nah, kalau bulan kalau April Mei kita bisa tambah lagi 1 juta saya kira kita sudah hampir 3 juta vaksinasinya. Jadi, Bali ini kami anggap bisa menjadi green zone," bebernya.
Terakhir, pemerintah hanya menggelar karpet merah kepada WNA atau turis asing dari negara yang telah menjalin kesepakatan dengan Indonesia. Khususnya untuk melakukan perjalanan wisata di tengah pandemi Covid-19.
"Kita tidak boleh satu pihak. Jadi, harus resiprokal. Kalau setuju ya kami bikin travel buble di situ," tegasnya.
Adapun, imbuh Menko Luhut, saat ini sejumlah negara yang telah melirik Bali sebagai tempat destinasi di tengah pandemi Covid-19. "Kita lihat tadi (tertarik) misalnya Korea, Qatar," contohnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaTim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya