Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Penting Menyehatkan Kembali Asuransi AJB Bumiputera

Syarat Penting Menyehatkan Kembali Asuransi AJB Bumiputera Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat asuransi, Herris Simanjuntak menegaskan bahwa diperlukan komitmen dan konsistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan AJB Bumiputera yang sedang menghadapi masalah keuangan.

"Saat ini terjadi 'missmatch', di mana jumlah likuiditas perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan lebih dari Rp 20 triliun. Itu artinya upaya penyehatan AJB Bumiputera akan memakan waktu yang lama. Dari situ OJK bisa menetapkan apa langkah yang bisa dilakukan," ujar Herris dikutip Antara.

Menurut Herris, selain konsistensi, hal yang juga harus dipikirkan jajaran OJK bersama pemegang saham ialah landasan hukum AJB Bumiputera yang saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas karena hingga kini belum ada regulasi yang rigid mengatur tentang bentuk usaha asuransi mutual seperti AJB Bumiputera.

Orang lain juga bertanya?

"Visinya, mau diapain ini perusahaan, apakah mau beroperasi sebagai asuransi jiwa bersama atau dia perusahaan asuransi itu jadi PT biasa. Kalau masih ada asurani mutual, payung hukumnya harus dibuat," katanya.

Dengan adanya payung hukum yang mengikat akan memberi dampak positif terhadap skema bisnis yang akan dijalankan manajemen AJB Bumiputera ke depan.

Selain AJB Bumiputera juga terdapat asuransi yang tengah menghadapi problem yang sama yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di mana saat ini, upaya penyehatan terkendala pada belum terbitnya izin anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putera.

"Payung hukum untuk AJB Bumiputera bisa berupa Undang-undang. Bisa juga Peraturan Pemerintah (PP) mengenai asuransi mutual. Kan belum ada sampai sekarang tuh aturannya untuk asuransi mutual itu,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjanji memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi jiwa dan umum, dengan meningkatkan pemantauan risiko seperti yang dilakukan terhadap perbankan, di antaranya dengan menerapkan peringatan lebih dini dan upaya memitigasi risiko yang lebih efektif.

Ke depan, sebagai upaya meningkatkan pengawasan, OJK dapat lebih sering meminta asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan. Sebagai contoh, saat mengawasi industri perbankan, OJK bisa meminta laporan secara harian sehingga informasi yang diperoleh lebih kekinian. Jumlah pengawas industri keuangan non-bank pun akan diperbanyak.

Secara garis besar, OJK ingin menerapkan pengawasan seperti terhadap perbankan dengan kriteria normal, intensif, dan khusus. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi

Program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN
Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN

Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air

Risiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK

Dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Begini Isinya
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Begini Isinya

Peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya