Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Perjalanan Pesawat Diperketat, Pengamat Nilai Risiko Penularan Justru Terendah

Syarat Perjalanan Pesawat Diperketat, Pengamat Nilai Risiko Penularan Justru Terendah Ilustrasi penumpang pesawat terbang. ©Pixabay

Merdeka.com - Pengamat penerbangan, Alvin Lie menyebut, ketentuan anyar mengenai wajib PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi udara saja.

Aturan terkait wajib PCR bagi penumpang pesawat udara sendiri dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Inmendagri 53/2021 bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya Bus, KA & Kapal cukup dengan tes antigen," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (21/10).

Orang lain juga bertanya?

Padahal, kata Alvin, pengelolaan kualitas udara kabin moda bus, kereta api dan kapal tidak sebaik pengelolaan kualitas kabin pesawat udara. Mengingat, pesawat terbang saat ini telah dilengkapi dengan HEPA Filter yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat.

"Untuk menempuh jarak yang sama, durasi perjalanan pesawat udara juga jauh lebih singkat daripada perjalanan dengan bus, KA & kapal. Sehingga, resiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah," imbuhnya.

Alvin menambahkan, ketentuan wajib PCR yang diatur dalam Inmendagri 53/ 2021 bersifat kontradiktif. Lantaran di dalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1. Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat.

"Seperti mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen," tutupnya.

Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Wajib PCR dan Kartu Vaksin

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara menunjukan vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu(20/10).

Aturan tersebut berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.

Dengan rincian yaitu penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Insiden Singapore Airlines Sebabkan Satu Penumpang Tewas, Apa Penyebab Pesawat Turbulensi?
Insiden Singapore Airlines Sebabkan Satu Penumpang Tewas, Apa Penyebab Pesawat Turbulensi?

Ini penyebab umumnya pesawat terkena turbulensi saat di udara.

Baca Selengkapnya
Data BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi
Data BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi

BPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyebaran Virus MPox, Citilink Sterilisasi Semua Armada Pesawat
Cegah Penyebaran Virus MPox, Citilink Sterilisasi Semua Armada Pesawat

Sterilisasi yang dilakukannya dengan cara penyemprotan cairan disinfeksi khusus di area pesawat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Maskapai China Ini Membebaskan Pramugarinya Tidak Pakai Sepatu Hak Tinggi
Maskapai China Ini Membebaskan Pramugarinya Tidak Pakai Sepatu Hak Tinggi

Kebijakan ini belum pernah dilakukan sebelumnya dalam industri penerbangan di China.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Bandara Husein Sastranegara Tutup, Warga Bandung Diprediksi Pindah ke Halim dan Soekarno-Hatta
Bandara Husein Sastranegara Tutup, Warga Bandung Diprediksi Pindah ke Halim dan Soekarno-Hatta

Bandara Kertajati pernah dibuka dan airlines dipaksa pindah ke sana, tapi ternyata jumlah penumpang tidak memadai.

Baca Selengkapnya