Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Perjalanan untuk Transportasi Umum Saat PPKM Darurat, Berlaku Besok

Syarat Perjalanan untuk Transportasi Umum Saat PPKM Darurat, Berlaku Besok pesawat. shutterstock

Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melansir pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu, yang mulai berlaku Besok, Senin (5/7).

"Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Daam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 6 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang," kata Adita saat konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (4/7).

Adita mengatakan, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Orang lain juga bertanya?

Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam. Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

"Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib," ujar Adita.

Selain itu, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR. Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun. Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran, Ini Jalur Alternatif di Jabar Bisa Jadi Pilihan Pemudik
Arus Balik Lebaran, Ini Jalur Alternatif di Jabar Bisa Jadi Pilihan Pemudik

Jalur alternatif ini disiapkan untuk pilihan para pemudik sekaligus mengurangi kepadatan di jalur utama.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Indah Kiat Cilegon, Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024
Pelabuhan Indah Kiat Cilegon, Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024

Pelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan

Baca Selengkapnya
Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni
Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni

Sejumlah persiapan dibuat menjelang puncak arus mudik menggunakan jasa penyeberangan Merak-Bakauheni.

Baca Selengkapnya
Kapolri Siapkan Strategi Cegah Terulangnya Macet Total di Bandara Bali
Kapolri Siapkan Strategi Cegah Terulangnya Macet Total di Bandara Bali

Kapolri Siapkan Strategi Cegah Terulangnya Macet Total di Bandara Bali

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya