Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Terbaru Pekerja Terima BSU Rp600.000, Termasuk Gaji di Atas Rp3,5 Juta

Syarat Terbaru Pekerja Terima BSU Rp600.000, Termasuk Gaji di Atas Rp3,5 Juta Menaker Ida Fauziyah. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hanya Rp8,8 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp9,6 triliun. BSU ini akan diterima Rp600.000 per orang.

"Anggaran yang diperlukan Rp8,8 triliun," kata Ida dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM secara daring, Jakarta, Seni (5/9).

Ida menjelaskan, sebelumnya pemerintah menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

Orang lain juga bertanya?

"Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun berjalan," kata dia.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga tidak masuk dalam kriteria penerima BSU. Kemudian pemerintah melakukan pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan lembaga lainnya.

"Sebelum kami padankan datanya ada 16 juta (calon penerima). Setelah dipadankan ini sebesar 1,1 juta telah menerima bantuan sosial pemerintah yang lain, lalu ada 22.000 PNS."

Syarat Lain

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta.

"Jadi setelah dikurangi penerima BSU ini totalnya 14,6 juta," kata Ida.

Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU," kata Ida.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Gaji Anggota TNI Naik di 2024, Ini Besarannya
Gaji Anggota TNI Naik di 2024, Ini Besarannya

Kenaikan gaji bagi PNS, TNI/Polri, diusulkan naik sebesar 8 persen.

Baca Selengkapnya
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial

Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Gaji Polisi Tahun 2024 Bakal Naik, Gaji Jenderal Sedikit di Atas UMR Karawang
Gaji Polisi Tahun 2024 Bakal Naik, Gaji Jenderal Sedikit di Atas UMR Karawang

Jika usulan ini disetujui DPR, gaji seluruh PNS di tahun 2024 naik, termasuk gaji polisi.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia

Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024
Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024

Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.

Baca Selengkapnya
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024

Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial

Tak hanya ke PNS,  pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.

Baca Selengkapnya