Tagih utang tak sesuai SOP, 6 agen kolektor Perusahaan fintech diberhentikan
Merdeka.com - Penyedia jasa layanan peminjaman yang berbasis teknologi, RupiahPlus menyatakan banyak keluhan masyarakat di media sosial soal cara penagihan yang dilakukan oleh agen RupiahPlus. Untuk itu, perusahaan fintech ini telah memberhentikan sebanyak enam agen kolektor yang terbukti bersalah.
Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyatakan, saat ini proses investigasi terkait tata cara penagihan yang dilakukan kolektornya masih terus berlangsung. Namun sejauh ini sudah ada enam orang diberhentikan akibat munculnya kasus ini.
"Ada 5-6 orang, investigasi masih on going. Kita verifikasi apakah tim penagih itu apa benar-benar dari internal kita atau bukan," ujar dia di Jakarta, Senin (2/7).
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sementara terkait dengan jalur hukum yang akan diambil oleh perusahaan terhadap para kolektor tersebut, Bimo menyatakan belum bisa memastikan. Namun akan kembali dilihat bobot dari kesalahan kolektor.
"Tergantung kesalahan yang dia lakukan berdasarkan SOP dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani. Kalau harus di-terminated saat itu juga, perusahaan tidak ragu untuk terminate," kata dia.
Bimo mengungkapkan, saat ini RupiahPlus memiliki lebih dari 100 orang kolektor. Hal ini dinilai wajar dengan jumlah nasabah RupiahPlus yang mencapai 300 ribu orang dengan total dana yang telah dipinjamkan sebanyak Rp 800 miliar.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaAdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaJumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.
Baca SelengkapnyaPenagihan kredit dilarang menggunakan cara kekerasan, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca Selengkapnya