Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tagih utang tak sesuai SOP, 6 agen kolektor Perusahaan fintech diberhentikan

Tagih utang tak sesuai SOP, 6 agen kolektor Perusahaan fintech diberhentikan Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Penyedia jasa layanan peminjaman yang berbasis teknologi, RupiahPlus menyatakan banyak keluhan masyarakat di media sosial soal cara penagihan yang dilakukan oleh agen RupiahPlus. Untuk itu, perusahaan fintech ini telah memberhentikan sebanyak enam agen kolektor yang terbukti bersalah.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyatakan, saat ini proses investigasi terkait tata cara penagihan yang dilakukan kolektornya masih terus berlangsung. Namun sejauh ini sudah ada enam orang diberhentikan akibat munculnya kasus ini.

"Ada 5-6 orang, investigasi masih on going. Kita verifikasi apakah tim penagih itu apa benar-benar dari internal kita atau bukan," ujar dia di Jakarta, Senin (2/7).

Sementara terkait dengan jalur hukum yang akan diambil oleh perusahaan terhadap para kolektor tersebut, Bimo menyatakan belum bisa memastikan. Namun akan kembali dilihat bobot dari kesalahan kolektor.

"Tergantung kesalahan yang dia lakukan berdasarkan SOP dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani. Kalau harus di-terminated saat itu juga, perusahaan tidak ragu untuk terminate," kata dia.

Bimo mengungkapkan, saat ini RupiahPlus memiliki lebih dari 100 orang kolektor. Hal ini dinilai wajar dengan jumlah nasabah RupiahPlus yang mencapai 300 ribu orang dengan total dana yang telah dipinjamkan sebanyak Rp 800 miliar.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami

Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.

Baca Selengkapnya
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

Baca Selengkapnya
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.

Baca Selengkapnya
Per Juli 2024, OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater
Per Juli 2024, OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater

Penagihan kredit dilarang menggunakan cara kekerasan, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya