Tahap Harmonisasi Aturan Rampung, Benarkan Kandungan BPA di Air Kemasan Berbahaya?
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menginformasikan bahwa telah menyelesaikan tahap harmonisasi program pelabelan kandungan bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum.
"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang seperti ditulis Antara, Selasa (1/2).
Dalam penyusunan rancangan peraturan pelabelan BPA pada kemasan air minum, BPOM secara aktif melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti pakar dan akademisi dari perguruan tinggi, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, konsumen, laboratorium, dan unit kerja terkait di lingkungan BPOM.
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Siapa yang diminta BPOM untuk melakukan labelisasi galon BPA? Penny mengatakan secara tegas, seharusnya para pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) segera melakukan labelisasi galon BPA sebagaimana kebijakan BPOM.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelabelan BPA di galon AMDK? Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024,' katanya merujuk pada regulasi Label Pangan Olahan.
-
Bagaimana cara BPOM mensosialisasikan label BPA? BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,' ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.
-
Siapa yang mendukung pelabelan BPA? 'Kebijakan (kemasan) bebas BPA ini sebenarnya sudah menjadi isu internasional dan bahkan penggunaan BPA telah dilarang di berbagai negara,' kata Riant saat dihubungi di Jakarta.
-
Mengapa BPOM mendesak labelisasi BPA? Kebijakan labelisasi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat didasari atas isu global serta penelitian secara saintifik.
Di lain hal, BPOM menemukan sejumlah kecenderungan yang mengkhawatirkan pada migrasi bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum berbahan polikarbonat bagi kesehatan masyarakat.
"Pada uji sampel 'post-market' yang dilakukan 2021-2022 dengan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan," kata Rita.
Dia mengatakan, sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran serta 24 persen sampel berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg/kg yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg/kg berdasarkan ketentuan di Indonesia. "Potensi bahaya di sarana distribusi dan peredaran 1,4 kali lebih besar dari sarana produksi," katanya.
Selain itu, terdapat potensi bahaya di sarana distribusi hingga 1,95 kali berdasarkan pengujian terhadap kandungan BPA pada produk AMDK berbahan polikarbonat dari sarana produksi dan distribusi seluruh Indonesia, kata Rita menambahkan.
BPOM juga melakukan kajian paparan BPA dengan hasil menunjukkan bahwa kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. "Kesehatan bayi dan anak merupakan modal paling dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang merupakan salah satu tujuan RPJMN 2020-2024," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Epidemiolog mendukung upaya pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang sebagai upaya perlindungan pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Baca SelengkapnyaAturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Baca SelengkapnyaUpaya pengaburan fakta ini dianggap dapat membingungkan konsumen, untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait senyawa BPA apakah berbahaya atau tidak.
Baca SelengkapnyaYLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA.
Baca SelengkapnyaBPOM membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.
Baca SelengkapnyaDi dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaPelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
Baca SelengkapnyaBPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek
Baca SelengkapnyaRegulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini resmi disahkan per 1 April 2024 yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
Baca Selengkapnya