Tahun depan, cukai rokok naik sampai 16 persen
Merdeka.com - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2015. Tarif baru tertinggi menjadi Rp 425 per batang untuk SPM golongan I atau naik 11,84 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada SKM golongan I, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 416 per batang, atau naik Rp 16,9 persen.
Sedangkan untuk SKT, terjadi pada golongan II, dari tarif Rp 110 per batang menjadi Rp 125 per batang atau naik 13,64 persen. Secara keseluruhan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2015, mencapai 8,27 persen.
Selain kenaikan untuk produk SKM, SPM, SKT yang dibagi 13 layer harga, dengan tarif terendah Rp 80 dan tertinggi Rp 425 per batang. Kenaikan juga terjadi pada cerutu, klobot, kelembak menyan, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau sebesar 10 persen.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, rata-rata kenaikan adalah 8,72. Kenaikan tarif yang paling rendah untuk SKT IIIB, karena produksinya tak lebih dari 350 juta batang.
"Kenaikan cukai itu ada di level SKN karena produksinya besar. Jadi itu melindungi yang kecil," katanya di Kemenkeu, Jumat (17/10).
Dia mengatakan, pemberlakuan tarif anyar per 1 Januari 2015. Tarif anyar ini diharapkan mendorong penerimaan negara. Paling tidak, target penerimaan cukai mencapai Rp 120 triliun.
"Itu sudah dipertimbangkan dan ini yang paling optimal. Yang kretek itu lebih rendah," katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca Selengkapnya