Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun depan, cukai rokok naik sampai 16 persen

Tahun depan, cukai rokok naik sampai 16 persen Ilustrasi merokok. ©Shutterstock.com/ Ehab Edward

Merdeka.com - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2015. Tarif baru tertinggi menjadi Rp 425 per batang untuk SPM golongan I atau naik 11,84 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada SKM golongan I, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 416 per batang, atau naik Rp 16,9 persen.

Sedangkan untuk SKT, terjadi pada golongan II, dari tarif Rp 110 per batang menjadi Rp 125 per batang atau naik 13,64 persen. Secara keseluruhan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2015, mencapai 8,27 persen.

Selain kenaikan untuk produk SKM, SPM, SKT yang dibagi 13 layer harga, dengan tarif terendah Rp 80 dan tertinggi Rp 425 per batang. Kenaikan juga terjadi pada cerutu, klobot, kelembak menyan, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau sebesar 10 persen.

Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, rata-rata kenaikan adalah 8,72. Kenaikan tarif yang paling rendah untuk SKT IIIB, karena produksinya tak lebih dari 350 juta batang.

"Kenaikan cukai itu ada di level SKN karena produksinya besar. Jadi itu melindungi yang kecil," katanya di Kemenkeu, Jumat (17/10).

Dia mengatakan, pemberlakuan tarif anyar per 1 Januari 2015. Tarif anyar ini diharapkan mendorong penerimaan negara. Paling tidak, target penerimaan cukai mencapai Rp 120 triliun.

"Itu sudah dipertimbangkan dan ini yang paling optimal. Yang kretek itu lebih rendah," katanya.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik
Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik

Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya

Arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu

Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025
Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025

Kenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha Rokok Jika Cukai Naik Tinggi: Industri Gulung Tikar & Berdampak ke Tenaga Kerja
Curhat Pengusaha Rokok Jika Cukai Naik Tinggi: Industri Gulung Tikar & Berdampak ke Tenaga Kerja

Pengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya