Tahun depan faktur pajak manual tak diakui
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak baru saja meluncurkan faktur pajak elektronik alias e-faktur. Saat ini, e-faktur baru diterapkan di Jawa dan Bali.
Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan e-faktur secara nasional tahun depan. Otomatis, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur elektronik.
"Tahun depan faktur manualnya tidak akan diakui," tegas Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Dia memaparkan keuntungan menggunakan e-faktur. Pertama, tanda tangan basah diganti dengan tanda tangan elektronik. Keuntungan lain, e-faktur tidak diharuskan untuk dicetak, sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.
Keuntungan lainnya adalah aplikasi e-faktur pajak menjadi satu kesatuan dengan aplikasi SPT elektronik, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT masa PPN. Permintaan nomor seri faktur pajak disediakan secara online, via website Ditjen Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
"Data e-faktur ini bisa kita gunakan untuk apapun," ujar Sigit.
Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan menambahkan, untuk saat ini, transaksi yang dilakukan dengan PKP di luar Jawa dan Bali sementara masih menggunakan faktur manual. Namun, nomor seri yang digunakan tidak dapat dipalsukan, karena terkorelasi langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak.
"Alat pengawasannya ada di nomor dan nomor serinya. Kalau di Jawa ada nomor seri dan barcode. Fitur pengawasan ada di nomor, tidak mungkin bisa double. Unik. Seluruh Indonesia cuman satu. Kalau ada yang sama kemungkinan salah satunya palsu," paparnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaWajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca Selengkapnya