Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi alami defisit Rp 9 triliun
Merdeka.com - Masalah ketimpangan pengeluaran dan penerimaan dana Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih terus terjadi. Selisih antara masuknya iuran dengan besarnya klaim pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan masih tergolong besar.
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi memperkirakan pihaknya masih akan mengalami defisit (missmacth) sebesar Rp 9 triliun tahun ini.
"Dari perhitungan, prediksinya Rp 9 triliun (missmatch). Missmatch itu tidak sesuai antara pengeluaran dan pemasukan didapat dari iuran," ujar Bayu saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9).
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
Bayu mengatakan, defisit terjadi karena banyaknya pembayaran iuran tidak dibayarkan sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Contohnya, untuk penerima bantuan iuran (PBI) seharusnya membayar sebesar Rp 36.000, namun hanya membayar Rp 23.000, sudah selisih Rp 13.000.
"Jadi itu tidak sesuai. Jadi gini ilustrasinya kalau anda disuruh beli beras, harga beras itu Rp 10.000 tapi dikasih duit cuma Rp 8.000 sampai Rp 7.000. Kekurangan kan, terpaksa ngutang dulu tunggu iuran masuk," jelasnya.
Selain selisih penerimaan dan pengeluaran yang cukup besar, defisit BPJS kesehatan juga dipengaruhi oleh banyaknya pasien mengalami penyakit katastropik yang harus ditangani. Setidaknya, ada 30 persen penyakit katastropik harus dibiayai menggunakan BPJS.
"Penyakit katastropik yang dibayar BPJS itu hampir 30 persen, jadi menyedot uang itu. Penyakit katastropik termasuk hypertensi, jantung, kanker, leukimia, gagal ginjal stroke dan sebagainya," jelasnya.
Bayu menambahkan missmatch antara penerimaan dan pengeluaran tersebut sebenarnya dapat ditutupi menggunakan pembiayaan dari surat utang negara (SUN) maupun pembiayaan lain seperti dari APBN.
"Bisa (menggunakan SUN), jadi banyak sebenarnya ada beberapa (alternatif pembiayaan). Salah satunya adalah dengan pemberian pemerintah, tapi kan kita bisa memaklumi pemerintah dalam keadaan APBN pun kurang," kata Bayu.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaDefisit tersebut disebabkan total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan total penerimaan.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan pernah menjadi sorotan tajam karena terjadi defisit anggaran. Belum lagi soal pelayanan untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya