Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online

Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyediakan fasilitas e-Filing untuk mempermudah masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan fasilitas ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

"Ditjen Pajak sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing," ujar Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/2).

Dengan mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing, Wajib Pajak (WP) harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi

yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet.

Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.

Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol 'Kirim SPT' dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Metode Praktis untuk Memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Ponsel Tanpa Perlu Mengunjungi Samsat
Metode Praktis untuk Memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Ponsel Tanpa Perlu Mengunjungi Samsat

Cek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.

Baca Selengkapnya
Cara Bayar Pajak Motor dengan Mudah dan Cepat
Cara Bayar Pajak Motor dengan Mudah dan Cepat

Panduan cara membayar pajak motor dengan cepat secara online dan offline.

Baca Selengkapnya
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya