Tak ada payung hukum, pungutan BBM bisa disebut pungli
Merdeka.com - Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) diambil dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar. Namun, pungutan tersebut dianggap tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat.
Walaupun banyak yang tidak setuju, masih ada masyarakat yang menganggap pungutan dana tersebut ideal. Salah satunya Dedi, pria yang sehari-hari mengajar ini menyebut pungutan ini wajar dilakukan karena kebutuhan energi mencapai 90 persen. Dia meminta masyarakat untuk mendukung pemerintah guna mendukung pembangunan Energi Baru Terbarukan.
Namun, Dedi meminta pemerintah untuk membuat kejelasan dengan memberikan payung hukum untuk pungutan DKE. Sehingga, kebijakan pemerintah ini tidak menimbulkan stigma negatif dari masyarakat.
-
Kenapa subsidi energi penting? 'Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,' tambah Isa dalam sambutannya pada acara tersebut.
-
Kenapa Pertamina jamin pasokan energi di Bali? 'Melalui regional Jatimbalinus, Pertamina jamin pasokan avtur, BBM dan LPG di kegiatan WWF 2024,' jelas Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
-
Siapa yang berhak mendapatkan BBM subsidi? Melalui aplikasi ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi dapat diminimalisir. Sistem ini terintegrasi antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Penugasan.
"Seharusnya buat payung hukumnya dulu, baru diumumkan. Jadi jangan heran kalau masyarakat menganggap sebagai pungli, karena payung hukum dan kejelasan tata kelolanya belum ada. Apakah dibentuk badan pengelola dke atau diberikan sepenuhnya kepada esdm, itu kan belum ada kejelasan saat diumumkan. Apalagi target dananya Rp 16 triliun kan. Jadi terlalu cepat ditetapkan," ujar Dedi kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (2/1).
Dedi menilai pemerintah melakukan blunder terkait peneratapan waktu pungutan DKE. Dia menganggap pertumbuhan ekonomi yang masih berfluktuatif membuat penetapan DKE ini tidak tepat diberlakukan tahun ini.
"Pertumbuhan ekonomi nasional yang masih belum pasti di tahun 2016. Bahkan, Jokowi juga bilang tahun ini sama tahun lalu tidak akan jauh berbeda. Rp 200 atau Rp 300 memang kecil, tapi bagi perusahaan yang butuh BBM skala besar, dan truk-truk ekspedisi lintas pulau akan terbebani," kata dia.
Seperti diberitakan, penarikan dana ketahanan energi bakal berbarengan dengan pemberlakuan harga baru bahan bakar minyak per 5 Januari mendatang.
Di mana, harga premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter. Sementara, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Harga baru itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter dan Solar Rp 300 per liter. Diperkirakan, pemerintah bisa meraup dana ketahanan energi sekitar Rp 15 triliun-Rp 16 triliun per tahun.
Rencananya, dana sebesar itu bakal dipakai untuk membiayai pengembangan energi alternatif. Ini seperti diamanatkan dalam pasal 30 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang energi.
Di mana pengembangan energi terbarukan harus dibiayai pendapatan negara berasal dari energi fosil.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca Selengkapnya"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka
Baca SelengkapnyaPungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin
Baca SelengkapnyaKonsumen mengungkapkan ketidakpuasannya atas biaya tambahan yang disebut sebagai biaya admin sebesar Rp5.000.
Baca SelengkapnyaDikatakan sopir truk dalam video tersebut, aksi pungli di Babelan bukanlah hal baru. Bahkan pelaku pungli kerap kali memaksa agar diberi uang.
Baca Selengkapnya