Tak Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Kecil yang Naikkan Harga Masker
Merdeka.com - Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan yang di amanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Saya rasa kalo pelaku usaha usaha kecil dan UMKM dikecualikan, seperti dalam pasal 50 (UU No 5 Tahun 1999), kan," tegas dia seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Mengapa Zulkifli Hasan mendukung UMKM? 'UMKM menopang masa depan ekonomi Indonesia, kenapa? Karena 64% bisnis di Indonesia berasal dari UMKM, Kuncinya UMKM maju, ekonomi maju.' jelas Zulhas.
-
Mengapa Kemendag fokus pada UMKM? “Pertemuan AEM-Plus Three menyoroti perkembangan implementasi Kerja Sama Ekonomi ASEAN Plus Three (APT) 2023--2024 dan laporan akhir Proyek Riset APT untuk menjembatani kesenjangan digital pada UMKM.
-
Bagaimana Mendag Zulkifli Hasan mendorong UMKM? “UMKM juga harus ikut berjualan secara digital melalui lokapasar (marketplace). Dengan begitu, pasar untuk produk-produk mereka tidak hanya berada di satu kota, namun dilihat oleh seluruh dunia. Jangkauannya jadi tidak terbatas,“ papar Mendag Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
Dalam UU No 5 Tahun 1999 ketentuan yang dimaksudkan Zulfimansyah, ialah tertulis dengan jelas di pasal 50 poin H dan I di mana yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Akan tetapi, dia menyebutkan adanya sanksi bagi pihak produsen maupun distributor. Yang terbukti terlibat dalam permainan harga masker, yang membuat konsumen resah dan merasa dirugikan.
"Ada sanksi berupa denda maksimal Rp 25 miliar," tutup Direktur Ekonomi KPPU tersebut.
Tak Temukan Pelanggaran
KPPU telah melakukan penelitian mengenai kelangkaan masker yang menyebabkan harga jual masker melonjak tajam di pasaran. Namun, dalam penelitian ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha atau produsen masker.
"Dari penelitian yang sudah di lakukan. Kami memang tidak di temukan adanya pelaku usaha yang melanggar," Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).
Guntur mengungkap, penyebab utama tingginya harga masker di pasaran karena tingginya permintaan dari konsumen yang tidak diiringi dengan jumlah produksi yang ada. "Kenaikan harga masih dalam konteks hukum pasar," terang dia.
Untuk itu, KPPU mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam merespon kenaikan harga masker di pasaran, serta tidak melakukan aksi borong yang menyebabkan masker menjadi sulit ditemui. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melapor apabila menemukan adanya oknum produsen atau distibutor yang memanfaatkan situasi terkait kelangkaan masker.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaMenurut Teten, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.
Baca Selengkapnya“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena harga produk yang dijual terlampau murah.
Baca SelengkapnyaProduk di TikTok Shop dijual dengan harga sangat murah, sehingga UMKM lokal susah bersaing.
Baca SelengkapnyaTeten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut para pedagang tidak hanya berjualan di satu platform online saja.
Baca SelengkapnyaJika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
Baca Selengkapnya