Tak ada tes SKB, ini syarat 438.000 tenaga honorer K2 ikuti seleksi CPNS 2018
Merdeka.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, yang menurut rencana akan dibuka pekan depan.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri PAN-RB itu disebutkan, bahwa mekanisme/sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
-
Apa yang dimaksud dengan SKD CPNS? SKD adalah ujian awal yang harus dihadapi oleh peserta seleksi CPNS, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
-
Siapa yang mulai tes CPNS kedinasan? 'Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes,' ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Siapa yang mengingatkan pelamar tentang SKD CPNS? Sebelum pelaksanaan SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para pelamar seleksi CPNS 2024 melalui akun Instagram resmi mereka di @bkngoidofficial, pada hari Rabu minggu ini.
Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PAN-RB itu wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD)," bunyi Peraturan Menteri PAN-RB itu.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagai pengganti SKB.
Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PAN-RB ini, adalah:
1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang
2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaKriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta, mengajak para peserta SKD untuk memberikan usaha dan kemampuan terbaik pada tes ini.
Baca SelengkapnyaIni menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaJika tenaga honorer memilih untuk mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaFormasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaSaat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaTes SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca Selengkapnya