Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada tes SKB, ini syarat 438.000 tenaga honorer K2 ikuti seleksi CPNS 2018

Tak ada tes SKB, ini syarat 438.000 tenaga honorer K2 ikuti seleksi CPNS 2018 pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, yang menurut rencana akan dibuka pekan depan.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB itu disebutkan, bahwa mekanisme/sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PAN-RB itu wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD)," bunyi Peraturan Menteri PAN-RB itu.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagai pengganti SKB.

Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PAN-RB ini, adalah:

1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang

2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Syarat Daftar PPPK 2023 Harus Punya SK Honorer
Catat, Syarat Daftar PPPK 2023 Harus Punya SK Honorer

Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Orang Bisa Daftar PPPK Guru, Harus Ada SK Honorer dan Terdaftar di Database
Ternyata Tak Semua Orang Bisa Daftar PPPK Guru, Harus Ada SK Honorer dan Terdaftar di Database

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer yang Diberhentikan Berkesempatan Ikut PPPK Tahun Ini
Guru Honorer yang Diberhentikan Berkesempatan Ikut PPPK Tahun Ini

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.

Baca Selengkapnya
Imbauan Sekjen Kemenkumham untuk Peserta SKD CPNS
Imbauan Sekjen Kemenkumham untuk Peserta SKD CPNS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta, mengajak para peserta SKD untuk memberikan usaha dan kemampuan terbaik pada tes ini.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pelamar PPPK Membludak, Tembus 4 Juta Orang dan Formasi Tersedia Hanya 1,2 Juta
Jumlah Pelamar PPPK Membludak, Tembus 4 Juta Orang dan Formasi Tersedia Hanya 1,2 Juta

Ini menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.

Baca Selengkapnya
BKN: Tenaga Honorer Harus Pilih Ikut Seleksi CPNS atau PPPK
BKN: Tenaga Honorer Harus Pilih Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

Jika tenaga honorer memilih untuk mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK

Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Segera Daftar di Link Ini
Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Segera Daftar di Link Ini

Formasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024
BKN: Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer Tahun 2024

Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.

Baca Selengkapnya
Info Buat Honorer, Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Telah Dibuka
Info Buat Honorer, Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Telah Dibuka

Rini menjelaskan data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Skema Disiapkan Pemerintah
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Skema Disiapkan Pemerintah

Jika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB Bocorkan Tips Menghadapi Tes SKD CPNS 2024
MenPAN-RB Bocorkan Tips Menghadapi Tes SKD CPNS 2024

Tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Selengkapnya