Tak awasi MV Hai fa, Menteri Susi gugat pemerintah Panama
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau Pengadilan Hukum Laut Internasional. Gugatan tersebut diajukan kepada Panama Maritime Authority (PMA).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah mengirimkan surat kepada PMA yang mempertanyakan pelaksanaan due diligence obligation Republik Panama sebagai negara yang memiliki kewajiban karena benderanya dikibarkan oleh kapal MV Hai Fa.
Menurut Susi, Fernando A. Solorzano A. selaku Director General dari PMA membalas suratnya yang menyatakan bahwa Pemerintah Panama akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Hai Fa.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk membebaskan pilot Susi Air? Agus pun tidak menjelaskan secara perinci apa dampak dari pendekatan tersebut hingga saat ini. Dia hanya memastikan akan terus berkoordinasi agar bisa berjalan dengan lancar.
-
Apa yang I-Tsing lakukan di Sriwijaya? Pada tahun 671 Masehi, I-Tsing menulis bahwa ia mengunjungi Kerajaan Sriwijaya dan tinggal selama enam bulan. Dari sanalah ia mencatat tentang kondisi Kerajaan Sriwijaya.
-
Bagaimana TNI melakukan upaya pembebasan pilot Susi Air? 'Ya, artinya 'kan mereka dari pihak OPM itu apakah mau kepada pihak kita atau mau langsung kepada pihak Newzeland sendiri. Kalau kita sih ke mana aja silakan,' ujarnya.
-
Dimana pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
-
Siapa yang membebaskan pilot Susi Air? Pembebasan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2024.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan MV Hai Fa, maka Pemerintah Panama akan menghapus kapal MV Hai Fa dari daftar kapal negara Panama (deregistration)," kata Susi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Surat balasan dari PMA tidak menjawab apa yang menjadi permintaan Susi dan menunjukkan Pemerintah Panama tidak pengawasan yang ketat terhadap kapal MV Hai Fa.
"Berdasarkan hal tersebut saya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) untuk meminta pertanggungjawaban Panama selaku negara bendera (Flag State) dari MV Hai Fa," tegas Susi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kapal MV Haifa meninggalkan Indonesia menuju China tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Pelabuhan Syahbandar dan Surat Laik Operasi (SLO).
"Kapal sebesar ini bisa melenggang luar biasa. Bagaimana bisa kapal seluas lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO. Fungsi pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).
Susi sangat menyesalkan kejadian ini. Karena dengan tidak dilengkapinya pelayaran Kapal MV Haifa, maka telah melanggar Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Sehingga perlu dilakukan langkah tegas.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengajukan surat komplain kepada interpol. Karena mereka yang seharusnya melakukan penuntutan dan pengejaran saat Kapal MV. Haifa melarikan diri. Selain itu, Susi juga kecewa terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Interpol seharusnya melakukan pengejaran. Dan kalau dari Indonesia itu dari perhubungan dan IMO (Internasional Maritime Organizartion)," tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Indonesia menetapkan Kapal MV. Haifa sebagai Kapal Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) List untuk diusulkan kepada pihak organisasi internasional bidang perikanan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaNamun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPenyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaDirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang telah memagar laut Panturan Tangerang secara ilegal itu.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya