Better experience in portrait mode.

Tak bayar upah sesuai UMP, buruh ancam pidanakan pengusaha

Tak bayar upah sesuai UMP, buruh ancam pidanakan pengusaha Buruh Gabungan. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum provinsi, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. UMP yang telah ditetapkan pemerintah mempunyai kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk buruh yang tidak menerima upah yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Posko ini akan berdiri pada 5 Januari 2013 untuk menerima pengaduan dari para buruh.

"Awal Januari kita buka posko pengaduan. kan gajian tanggal 25 Januari . kita menerima pengaduan dari buruh kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar. Kita bisa pidanakan," ungkap Said Iqbal, akhir pekan ini.

Dia menyebutkan perusahaan yang tidak membayar akan dipidana setidaknya selama satu tahun dan pihaknya saat ini mempunyai tim advokasi untuk melawan tim advokasi pengusaha. Namun demikian, dia berjanji tidak akan menggugat pengusaha UKM.

"Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM tidak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana.".

Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Iqbal merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak diskusi. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut merugi.

"Tunjukkan audit apakah dia rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," katanya.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang  di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari

KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Jadwal Puasa Syaban 2024, Ketahui Aturan dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Syaban 2024, Ketahui Aturan dan Keutamaannya

Mulai 11 Februari umat muslim telah memasuki bulan Syaban. Ini jadwal Puasa Syaban 2024.

Baca Selengkapnya
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS

Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya