Tak bayar upah sesuai UMP, buruh ancam pidanakan pengusaha
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum provinsi, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. UMP yang telah ditetapkan pemerintah mempunyai kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk buruh yang tidak menerima upah yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Posko ini akan berdiri pada 5 Januari 2013 untuk menerima pengaduan dari para buruh.
"Awal Januari kita buka posko pengaduan. kan gajian tanggal 25 Januari . kita menerima pengaduan dari buruh kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar. Kita bisa pidanakan," ungkap Said Iqbal, akhir pekan ini.
Dia menyebutkan perusahaan yang tidak membayar akan dipidana setidaknya selama satu tahun dan pihaknya saat ini mempunyai tim advokasi untuk melawan tim advokasi pengusaha. Namun demikian, dia berjanji tidak akan menggugat pengusaha UKM.
"Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM tidak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana.".
Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Iqbal merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak diskusi. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut merugi.
"Tunjukkan audit apakah dia rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaMulai 11 Februari umat muslim telah memasuki bulan Syaban. Ini jadwal Puasa Syaban 2024.
Baca SelengkapnyaKampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca Selengkapnya