Tak Bayar Utang, Lapindo Brantas Dapat Surat Tagihan dari Kemenkeu
Merdeka.com - Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan penagihan utang jatuh tempo PT Lapindo Brantas Inc (LBI)/Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sekitar Rp1,7 triliun termasuk utang dan tunggakan. Dari jumlah tersebut Lapindo baru membayarkan sekitar Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penagihan pertama kepada Lapindo untuk utang jatuh tempo. Jika sampai penagihan ketiga utang tak juga dibayarkan, maka pemerintah berhak ambil alih aset Lapindo.
"Penagihan maksimal 3 kali. Setelah tiga kali kita bisa serahkan kepada panitia urusan piutang negara. Ini baru layangkan tagihan pertama," ujar Isa saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/7).
-
Bagaimana Kementan membayar utang ke vendor? Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.'Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu,' ujar saksi.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Kapan Debt Collector bisa menagih utang? Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
-
Mengapa hutang perlu dilunasi? Penting untuk disadari adalah, hutang merupakan beban yang wajib dibayar. Sebab perkara hutang akan terus berlanjut bahkan hingga sampai di akhirat apabila belum terlunaskan.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
Isa mengatakan, pihak Lapindo sendiri terus memberikan update terbaru mengenai progres sertifikat lahan-lahan yang dibeli dari masyarakat. Sertifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui total keseluruhan aset yang dimiliki oleg perusahaan tersebut.
"Tapi mereka selalu update ke kami tiap minggu atau tiap dua minggu. Saya selalu dapat surat barang jaminan tanah tanah yang mereka beli dari penduduk itu. Progres sertifikat nya sampai sini, mereka lapor. Tapi ya kan kita pengennya bayar ya," jelasnya.
Isa tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses penagihan hingga penyitaan aset. Menurutnya, penagihan hingga penyitaan memiliki lama progres sendiri-sendiri tergantung progres pelaporan yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
"Kalau piutang PNBP ya misalnya iuran frekuensi itu mereka bisa sebulan ya. Tapi kalau tagihan kayak gini bisa beberapa bulan gitu. Sekitar 3 sampai 6 bulan baru kita terbitkan lagi. Karena kalau yang aset BUN (Bendahara Umum Negara) ini biasanya besar besar kan dan biasanya atas dasar satu perjanjian," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Baca SelengkapnyaRasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca SelengkapnyaKemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca Selengkapnya