Tak berizin, empat penambangan pasir ilegal dihentikan
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menghentikan empat penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Penghentian penambangan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
"Jadi ada empat (dihentikan). Karena empat-empatnya tidak memiliki izin usaha pertambangan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (7/8).
Yusri menyebut tiga lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Garut itu ditemukan di Kecamatan Tarogong Kaler. Penambangan pasir tersebut dilakukan di kaki Gunung Guntur.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
"Itu masuk zona merah, karena rawan longsor, menurut BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)," terangnya.
Penambangan itu, lanjut Yusri, berlangsung kurang lebih tiga bulan dengan menggunakan ekskavator. Material hasil penambangan dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per truk untuk pasir, dan Rp 375.000 per truk untuk batu.
Sedangkan satu lokasi lainnya berada di Sungai Cihonje, Dusun Kementeng, Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Modus yang dilakukan para perusahaan penambang tersebut dilakukan dengan cara penambangan batu sungai. Batu digiling oleh stone crusher yang berjarak 100 meter dari sungai, dan dijual kepada konsumen.
Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Jawa Barat
AKBP Dony Eka Putra menambahkan, tambang-tambang pasir ilegal tersebut memang beroperasi di daerah kawasan rawan bencana (KRB). Diduga kuat tambang-tambang pasir tersebut ikut andil dalam peristiwa banjir bandang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Garut.
"Nilai kerugian masih kita hitung. Tambang-tambang ini memang berdiri di lokasi zona merah rawan longsor," tandasnya.
"Tambang-tambang ini tidak punya izin usaha penambangan. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan tambang-tambang ini tidak punya izin. Kita sudah periksa 12 saksi dan lokasi tambang kita police line," tambah Yusri.
Dia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait penambangan ilegal tersebut. Perusahaan perusahaan tambang tersebut menyalahi pasal 158 Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca Selengkapnya