Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak berizin, empat penambangan pasir ilegal dihentikan

Tak berizin, empat penambangan pasir ilegal dihentikan Izin tambang pasir dicabut. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menghentikan empat penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Penghentian penambangan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

"Jadi ada empat (dihentikan). Karena empat-empatnya tidak memiliki izin usaha pertambangan," kata‎ Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (7/8).

Yusri menyebut tiga lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Garut itu ditemukan di Kecamatan Tarogong Kaler. Penambangan pasir tersebut dilakukan di kaki Gunung Guntur.

"Itu masuk zona merah, karena rawan longsor, menurut BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)," terangnya.

Penambangan itu, lanjut Yusri, berlangsung kurang lebih tiga bulan dengan menggunakan ekskavator. Material hasil penambangan dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per truk untuk pasir, dan Rp 375.000 per truk untuk batu.

Sedangkan satu lokasi lainnya berada di Sungai Cihonje, Dusun Kementeng, Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Modus yang dilakukan para perusahaan penambang tersebut dilakukan dengan cara penambangan batu sungai. Batu digiling oleh stone crusher yang berjarak 100 meter dari sungai, dan dijual kepada konsumen.

Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Jawa Barat

AKBP Dony Eka Putra menambahkan, tambang-tambang pasir ilegal tersebut memang beroperasi di daerah kawasan rawan bencana (KRB). Diduga kuat tambang-tambang pasir tersebut ikut andil dalam peristiwa banjir bandang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Garut.

"Nilai kerugian masih kita hitung. Tambang-tambang ini memang berdiri di lokasi zona merah rawan longsor," tandasnya.

"Tambang-tambang ini tidak punya izin usaha penambangan. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan tambang-tambang ini tidak punya izin. Kita sudah periksa 12 saksi dan lokasi tambang kita police line," tambah Yusri.

Dia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait penambangan ilegal tersebut. Perusahaan perusahaan tambang tersebut menyalahi pasal 158 Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi

Mahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya