Tak cuma pejabat, PNS, TNI & Polisi juga wajib lapor harta kekayaan
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengakui pelaporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara belum sepenuhnya dilakukan. Padahal semua aparatur sipil negara sudah diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN). Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menyebut, sulitnya pelaporan harta kekayaan karena format pelaporan yang dianggap terlalu sulit.
"Nama jabatan, istrinya, punya rumah di mana, berapa tanah, nilai berapa, uang di bank berapa. Sehingga, personal assessment cukup ditandatangani di atas materai. Kalau korupsi, mutasi jadi tindakan preventif dilakukan awal," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/1).
-
Siapa yang wajib LHKPN? LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, merupakan laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahunnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa itu LHKPN? LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, merupakan laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahunnya. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
Kementerian PAN RB sedang membuat format yang sederhana agar pelaporan harta kekayaan mudah dilakukan. Ini penting mengingat kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Penyimpangan yang terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, indikasi korupsi, tidak hanya terbukti pejabat tinggi, tetapi pejabat tingkat menengah, tapi golongan strata ke bawah," jelas dia.
Pelaporan dilakukan aparatur sipil negara yang menempati jabatan tertentu dan juga yang melakukan mutasi. Dia menambahkan pelaporan tersebut juga untuk anggota TNI dan Polri. "LHKASN tanpa terkecuali berlaku untuk prajurit TNI dan Polri," ungkapnya.
Untuk mekanismenya, pelaporan diberikan kepada aparatur intern masing-masing kementerian atau lembaga, serta ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri larang anak buahnya pamer kekayaan
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaSebagai pejabat negara, para menteri harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK
Baca SelengkapnyaDeretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Baca Selengkapnya