Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak dibubarkan MK, OJK sebut kemenangan negara

Tak dibubarkan MK, OJK sebut kemenangan negara Anggota OJK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan keberadaan lembaga yang diatur melalui UU Nomor 21 tahun 2011 ini. Dengan menolak gugatan pembubaran yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB), MK mengakui keberadaan OJK sebagai lembaga yang independen.

"Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakkan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terima kasih kepada presiden yang diwakili kementerian dan DPR, khususnya komisi XI," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).

Dengan keputusan ini, OJK bakal tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya seperti diamanatkan UU. OJK juga akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan BI dan LPS sesuai imbauan MK.

Orang lain juga bertanya?

"Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal koordinasi dan pertukaran informasi," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB). Tim tersebut mengajukan gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam provisi menyatakan permohonan provisi atau pengajuan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).

Dari tiga gugatan, MK hanya mengabulkan sebagian saja. Arief menegaskan MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada di bawah Bank Indonesia.

"Kata bebas campur tangan dari pihak lain bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Selain itu, permohonan gugatan yang dikabulkan MK adalah masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya. Dalam pandangan MK, harus ada batas waktu yang ditentukan DPR dan pemerintah serta OJK dalam pemberian anggaran. MK mengimbau OJK menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.

"Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons OJK Usai Kantor Digeledah KPK
Respons OJK Usai Kantor Digeledah KPK

Penggeledahan KPK ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral

OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.

Baca Selengkapnya
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia

Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik.

Baca Selengkapnya
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
Kabar Jaksa Agung Mundur, Ini Penjelasan Kejagung
Kabar Jaksa Agung Mundur, Ini Penjelasan Kejagung

Beredar kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya