Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN

Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN Tiket elektronik Transjakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan pihaknya mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang diusung oleh pemerintah. Maka dari itu, pihaknya tidak menyetujui kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai pembebanan biaya untuk isi ulang uang elektronik kepada konsumen.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) pada Rabu (20/9) lalu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching.

"BPKN mengambil sikap bahwa BPKN mendukung gerakan nasional non tunai (GNNT). Namun, dalam implementasinya kami mencermati bahwa ada beberapa hal yang di dalam kebijakan tersebut perlu kita usulkan untuk diperbaiki," kata Ardiansyah di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai, peraturan ini masih tidak adil bagi konsumen. Khususnya masyarakat yang mengisi ulang di atas Rp 200.000 pada bank atau lembaga penerbit, atau mengisi ulang pada merchant atau bank non penerbit.

"Konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disinsentifkan dalam pelaksanaan program cashless society," imbuhnya.

Menurutnya, beban dari penggunaan uang elektronik tidak dibebankan kepada konsumen, namun pemerintah justru memberikan kemudahan-kemudahan dan pilihan kepada konsumen. Dengan demikian, program pembayaran non tunai harus dijalankan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen, dibandingkan dengan transaksi tunai.

"Harus dipahami bahwa program transaksi elektronik sendiri sudah memberikan banyak keuntungan, baik bagi pemerintah, perbankan, dab penyedia barang dan jasa," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis

Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik

Baca Selengkapnya
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS

Pedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja

BI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.

Baca Selengkapnya
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Janjikan Refund Dana Bagi Pembeli e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan
Wamen BUMN Janjikan Refund Dana Bagi Pembeli e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan

Terkait waktu pencarian uang refund, Tiko panggilan akrabnya mengaku akan melalukan pembahasan dengan Direktur Utama Perum Peruri.

Baca Selengkapnya
BPKN Pelototi Parkir Liar dan Minta Donasi Uang Kembalian di Indomaret
BPKN Pelototi Parkir Liar dan Minta Donasi Uang Kembalian di Indomaret

BPKN mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.

Baca Selengkapnya
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?

Pemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.

Baca Selengkapnya
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Baca Selengkapnya