Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN
Merdeka.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan pihaknya mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang diusung oleh pemerintah. Maka dari itu, pihaknya tidak menyetujui kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai pembebanan biaya untuk isi ulang uang elektronik kepada konsumen.
Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) pada Rabu (20/9) lalu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching.
"BPKN mengambil sikap bahwa BPKN mendukung gerakan nasional non tunai (GNNT). Namun, dalam implementasinya kami mencermati bahwa ada beberapa hal yang di dalam kebijakan tersebut perlu kita usulkan untuk diperbaiki," kata Ardiansyah di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/9).
-
Mengapa top up elektronik kena PPN? 'Artinya bukan objek pajak baru,' ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang dikutip dari Antara pada Jumat (20/12).
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kenapa transaksi kartu kredit masih tinggi? Transaksi kartu kredit tetap tumbuh di tengah gempuran kemudahan kredit seperti layanan paylater. Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP) yang dirilis Bank Indonesia Kamis (18/1) nilai transaksi tunai kartu kredit pada November 2023 mencapai Rp34,356 triliun.
Dia menilai, peraturan ini masih tidak adil bagi konsumen. Khususnya masyarakat yang mengisi ulang di atas Rp 200.000 pada bank atau lembaga penerbit, atau mengisi ulang pada merchant atau bank non penerbit.
"Konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disinsentifkan dalam pelaksanaan program cashless society," imbuhnya.
Menurutnya, beban dari penggunaan uang elektronik tidak dibebankan kepada konsumen, namun pemerintah justru memberikan kemudahan-kemudahan dan pilihan kepada konsumen. Dengan demikian, program pembayaran non tunai harus dijalankan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen, dibandingkan dengan transaksi tunai.
"Harus dipahami bahwa program transaksi elektronik sendiri sudah memberikan banyak keuntungan, baik bagi pemerintah, perbankan, dab penyedia barang dan jasa," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaSetiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaBI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.
Baca SelengkapnyaLayanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Baca SelengkapnyaTerkait waktu pencarian uang refund, Tiko panggilan akrabnya mengaku akan melalukan pembahasan dengan Direktur Utama Perum Peruri.
Baca SelengkapnyaBPKN mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.
Baca SelengkapnyaIndra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur.
Baca Selengkapnya